Pilpres 2024
Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres 2024, Simak Juga Kapan Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres
Jadwal pendaftaran capres cawapres 2024 dan info terbaru putusan MK usia capres cawapres.
TRBUNKALTIM.CO - Jadwal pendaftaran capres cawapres 2024 dan info terbaru putusan MK usia capres cawapres.
Ulasan soal jadwal pendaftaran capres cawapres 2024 dan info terbaru putusan MK usia capres cawapres masih terus menjadi sorotan.
Sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri terbaru, pendaftaran capres-cawapres akan dibuka pada 19 dan batas akhir pada 25 Oktober 2023.
"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi pembahasan usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024. yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).
"Setuju," jawab para anggota Komisi II.
"Pemerintah?" tanya Doli, seperti dilansir Kompas.com.
"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.
Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.
KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.
Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.
Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023.

Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.
Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.