Senin, 27 April 2026

Berita Kutim Terkini

Perbedaan RSUD Sangkulirang Kutim Usai Terakreditasi Paripurna

Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sangkulirang yang terletak di Jalan Wana Bhakti, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/RSUD Sangkulirang
Suasana pelayanan kesehatan di RSUD Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. RSUD Sangkulirang yang terletak di Jalan Wana Bhakti, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kini telah terakreditasi paripurna. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sangkulirang yang terletak di Jalan Wana Bhakti, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kini telah terakreditasi paripurna.

Sebelumnya, RSUD Sangkulirang masih menyandang akreditasi madya.

Namun, sejak bulan lalu, September 2023, oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), RSUD Sangkulirang resmi terakreditasi paripurna.

Banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat dan rumah sakit jika telah menyandang akreditasi paripurna.

Akreditasi itu tujuannya bagaimana semua pelayanan itu sesuai dengan standar.

Baca juga: Oknum Dokter di RSUD Sangkulirang Kutai Timur Diberi SP 1 Akibat Tawarkan Obat di Apotiknya

"Standar itu didokumentasikan, makanya ada prinsip dalam akreditasi itu," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Bahrani Hasanal, Minggu (15/10/2023).

Kata dia, prinsip rumah sakit yang terakreditasi paripurna yakni 'tulis apa yang kamu lakukan, lakukan apa yang kamu tulis'.

Sehingga, semua standar operasional tindakan dalam pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan yang ditulis dan didokumentasikan.

Setelah melakukan tindakan pelayanan kepada masyarakat, maka pihak rumah sakit harus membuat rekam medik.

Tujuannya, agar saat ada audit dapat mempermudah evaluasi pelayanannya.

Baca juga: Soal Aduan Pasien BPJS Kesehatan, RSUD Sangkulirang Bersedia Tindak Tegas Jika Ditemukan Kelalaian

"Dengan pelayanan yang baik dan standar tadi maka mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat terjamin," terangnya.

Tak hanya itu, jika terjadi suatu malapraktek, maka yang wajib bertanggung jawab adalah pihak rumaah sakit.

"Intinya kalau sudah paripurna harus melakukan pelayanan sesuai clinical pathway yang telah ditentukan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved