Pilpres 2024

Anies Tak Mau Ambil Pusing soal Putusan MK, Fokus pada Persiapan Pendaftaran Capres Cawapres ke KPU

Anies tak mau ambil pusing soal putusan MK, kini fokus pada persiapan pendaftaran capres cawapres ke KPU.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/Dian Erika
Anies tak mau ambil pusing soal putusan MK, kini fokus pada persiapan pendaftaran capres cawapres ke KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anies tak mau ambil pusing soal putusan MK, kini fokus pada persiapan pendaftaran capres cawapres ke KPU.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan batas usia capres dan cawapres itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres dengan Syarat Khusus, Peluang Gibran?

Baca juga: Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

Dengan adanya putusan ini, maka MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Singkatnya, bagi mereka yang belum berusia 40 tahun namun pernah dan sedang menjadi kepala daerah, maka dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Terkait putusan MK, bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan memberikan tanggapannya.

Anies mengaku tak ambil pusing dan fokus kepada persiapan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 19 Oktober 2023 nanti.

Apalagi, menurutnya, keputusan dari MK bersifat mengikat sehingga harus dihormati.

"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) perlu kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 Okober besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” jelas Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin(16/10/2023).

Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya meskipun nantinya ada kontestan dari generasi yang jauh lebih muda karena putusan MK tersebut.

"Kita belum tahu. Yang sudah kita tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tahu sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” tutup Anies.

Baca juga: PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik

Respons Anies Soal Potensi Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Gibran Rakabuming yang santer dikabarkan akan diusung sebagai cawapres Prabowo usai putusan MK yang memperbolehkan batasan usia bagi para kontestan Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming yang santer dikabarkan akan diusung sebagai cawapres Prabowo usai putusan MK yang memperbolehkan batasan usia bagi para kontestan Pilpres 2024. (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)

Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi potensi akan melawan kontestan yang merupakan anak dari Presiden RI, Gibran Rakabuming yang santer dikabarkan akan diusung sebagai cawapres Prabowo usai putusan MK yang memperbolehkan batasan usia bagi para kontestan Pilpres 2024.

Anies mengaku tak ambil pusing siapapun kompetitornya, pihaknya mengaku siap siapapun kompetitornya nanti dalam Pilpres 2024.

Lebih dari itu, misi dan amanat terkait membawa perubahan untuk Indonesia yang berkeadilan menjadi fokus dari Anies bersama pasangannya Muhaimin Iskandar.

“Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor. Karena menurut kami ini bukan soal kompetisinya, tapi ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan. Perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan,” tegas Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, siapapun kompetitornya nanti harus membawa gagasan untuk ditawarkan kepada Rakyat Indonesia karena melalui adu gagasan akan semakin menghidupkan alam demokrasi Republik ini

“Jadi kita fokus pada agenda itu (Perubahan untuk Indonesia Berkeadilan). Siapapun yang nanti akan mendapat amanat dari koalisi manapun kita siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang. Ini bukan bermusuhan ini berkompetisi membangun membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa,” tutupnya.

Baca juga: Reaksi Jokowi soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kabar Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto

Pertimbangan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). (YouTube MK via Tribunnews.com)

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen pemohon.

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

(Tribunnews.com/TribunKaltim.co/Tribunnews.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved