Berita Nasional Terkini
Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Namanya Tertera di Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL
Inilah nama yang tertera di cek Rp 2 Triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nama yang tertera di cek Rp 2 Triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka telah menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.
Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.
Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.
Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali seperti dilansir Kompas.com:.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo.
Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Diketahui, tim penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul dua hari setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Syahrul dan dua anak buahnya pada 26 September 2023.

Dua anak buah itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.
Politikus Partai Nasdem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol.
KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
Kebutuhan itu seperti, merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard, pengobatan, serta biaya perawatan wajah senilai miliaran rupiah.
Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Uang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya, seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.
Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
Baca juga: Profil Syahrul Yasin Limpo: Eks Mentan Era Jokowi Dijemput Paksa KPK, SYL Jadi Tersangka Korupsi
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo
Dikutip dari Tribunnews.com Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023).
Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.
Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri, seperti diansir WartaKotalive.com dengan judul KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo untuk Klarifikasi Temuan Cek Rp 2 T di Rumah Dinas Eks SYL
Profil Syahrul Yasin Limpo
Dirangkum dari berbagai sumber, Syahrul Yasin Limpo atau kerap disebut SYL lahir di Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan pada 16 Maret 1955.
Syahrul menempuh pendidikan i SMA Katolik Cendrawasih Makassar dan menyelesaikannya pada tahun 1973.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan lulus pada tahun 1983.
Syahrul kemudian menyelesaikan pendidikan S2 pada tahun 2004, hingga menyandang gelar Doktor tahun 2008 dari kampus yang sama.
Jejak Karier
Syahrul ditunjuk menjadi Mentan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019.
Syahrul punya rekam jejak yang panjang di pemerintahan sebelum masuk kabinet.
Awalnya, ia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 1980 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Pada saat itu, ia ditempatkan di Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulsel.
Ditunjuk Jadi Camat
Setelahnya, Syahrul ditunjuk menjadi Camat di Bontonompo, Kabupaten Gowa pada 1984-1987.
Dari posisinya sebagai camat, perjalanan kariernya kembali berlanjut di Sekwilda Provinsi Sulsel.
Di sana, ia menduduki beberapa jabatan seperti Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Gowa pada 1991 dan Kepala Biro Humas Setwilda Provinsi Sulsel pada 1993.
Syahrul kemudian terpilih sebagai Bupati Kabupaten Gowa pada 1994-2002 setelah bergabung dengan Partai Golkar.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Nikmati Rp 13,9 M untuk Cicilan Mobil dan Bayar Kartu Kredit
Terpilih Sebagai Gubernur Sulsel
Pada 2003-2008, Syahrul ditunjuk menjadi pendamping Amin Syam sebagai Wakil Gubernur Sulsel pada 2003-2008.
"Kemesraannya" dengan Amin lantas berakhir pada Pilkada 2007 ketika keduanya sama-sama maju sebagai calon Gubernur Sulsel.
Syahrul yang berpasangan dengan Agus Arifin Nu’mang mampu mengandaskan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli dan Aziz Qahhar Mudzakkar-Mubykl. Pada Pilkada 2013, Syahrul bersama Agus Arifin Nu’mang lagi-lagi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Syahrul sebenarnya sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dari Nasdem pada Pemilu 2019.
Namun, ia tidak terpilih. Kendati demikian, nama Syahrul masuk dalam jajaran menteri ketika Jokowi menyusun kabinet setelah memenangi Pilpres 2019 bersama Ma'ruf Amin.
Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul yang sudah malang melintang di pemerintahan sejak Orde Baru memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20.058.042.532 Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Diketahui, Sahrul mempunyai beberapa tanah dan bangunan yang tersebar di Gowa dan Makassar dengan total mencapai Rp 11.314.255.150.
Selain itu, ia juga memiliki beberapa mobil dan motor mewah, di antaranya Toyota Alphard tahun 2004 senilai Rp 350.000.000, Mercedes Benz tahun 2004 senilai Rp 250.000.000, termasuk Harley Davidson tahun 1986 seharga Rp 35.000.000.
Harta kekayaan Syahrul juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.149.970.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 6.118.817.382.
Syahrul Yasin Limpo sama sekali tidak memiliki catatan utang.
Sempat Dikabarkan Hilang Kemudian Mengundurkan Diri
Sebelum ditetapkan tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat dikabarkan hilang saat perjalanan dinas ke Almeria, Spanyol, Roma, dan Italia.
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi membawa kabar bahwa Kementerian Pertanian kehilangan kontak dengan (SYL).
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan Mentan SYL sedang menjalani pengobatan usai kunjungan kerja di Eropa.
Sahroni mengatakan SYL memang dijadwalkan pulang 1 Oktober, tetapi harus ke rumah sakit, sehingga kepulangannya tertunda.
Setelah mengetahui namanya terseret kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo memilih mundur dari kursi Mentan untuk menghormati proses hukum.
Sayhrul telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Kabinet Indonesia Maju ke Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis (5/10/2023).
"Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri," kata Sayhrul dikutip dari Kompas.com.
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya selalu siap menghadapi secara serius," imbuhnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Uang Korupsi Dipakai Syahrul Yasin Limpo guna Keperluan Pribadi, Beli Alphard hingga Perawatan Wajah |
![]() |
---|
Foto dan Video Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, KPK Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Eks Mentan SYL |
![]() |
---|
Terjawab, Upeti Bulanan ke Syahrul Yasin Limpo dari Bawahan Dipakai untuk Apa, Jumlahnya Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.