Pilpres 2024

Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Inilah syarat usia di bawah 40 tahun boleh maju capres cawapres berdasarkan putusan MK, karpet merah bagi Gibran jadi cawapres Prabowo.

|
Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka usai MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan adanya putusan ini, MK memberikan syarat bagi usia di bawah 40 tahun yang boleh maju capres cawapres berdasarkan putusan MK. 

Namun, Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal capres dan cawapres, yakni 40 tahun.

Walau demikian, peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan, putusan MK menjadi peluang besar bagi Gibran maju pada Pilpres 2024.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).

Menurutnya prediksi yang ditulis Denny tanggal 10 Oktober 2023 soal putusan gugatan batas usia capres-cawapres benar terjadi.

"Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" kata Denny.

Dikutip dari web dennyindrayana.com, artikel berjudul 'Mahkamah Penjaga Konstitusi atau Dinasti Jokowi', menjelaskan soal prediksi Denny Indrayana.

Dalam tulisannya, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya.

Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

 Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.

Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."

"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved