Pileg 2024

Bawaslu Bontang Sebut Banyak Peserta Pemilu Sebar Spanduk dan Baliho Ajakan Memilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menyoroti sebaran baliho dan spanduk para peserta Pemilihan Umum yang memiliki unsur ajakan memilih

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
ILUSTRASI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menyoroti sebaran baliho dan spanduk para peserta Pemilihan Umum yang memiliki unsur ajakan memilih, yang tersebar dibeberapa titik jalan protokol 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menyoroti sebaran baliho dan spanduk para peserta Pemilihan Umum yang memiliki unsur ajakan memilih, yang tersebar dibeberapa titik jalan protokol.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, berbagai alat peraga yang berbau kampanye yang mencantumkan nomor urut dan ajakan memilih nampak di beberapa titik jalan protokol.

Misalnya di simpang tiga Ramayana Jalan R Suprapto, Bontang Baru, kemudian di simpang tiga Jalan Jendral Soedirman, Bontang Selatan.

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik, pada Pasal 79 ayat 3 & 4. Tegas dikatakan para peserta Pemilu dilarang menyebarkan bahan kampanye yang memuat unsur ajakan.

Baca juga: Nasrullah Dicopot dari Jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Bontang

Baca juga: Bacaleg Diingatkan tak Pasang Baliho di Pohon, DLH Kaltim Ancam Dibongkar

Artinya, spanduk dan bahilo yang tersebar dengan unsur mengajak memilih adalah bentuk pelanggaran. Karena dipasang sebelum waktu kampanye yang telah diatur oleh penyelenggara Pemilu.

"Sesuai PKPU Nomor 15, ketika ada unsur ajakan itu tidak diperkenankan," kata Aldy saat ditemui di Polres Bontang, Selasa (17/10/2023).

Meski demikian, Aldy mengaku pihaknya belum bisa bertindak lantaran masih menunggu surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia, terkait pelanggaran tersebut.

Namun, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan para peserta Pemilu agar alat peraga politik yang terpasang, bisa segera diturunkan sebelum edaran penertiban dikeluarkan.

Baca juga: Baliho Bakal Calon Peserta Pemilu di PPU akan Ditertibkan Satpol PP

"Artinya kalau edaran ini sudah terbit, teman-teman partai harus menyesuaikan" pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved