Pilpres 2024

Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres

Beda nasib 2 anak Boyamin Saiman, gugatan Arkaan ditolak MK, Almas beri jalan Gibran Rakabuming jadi cawapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi KPK. Beda nasib 2 anak Boyamin Saiman, gugatan Arkaan ditolak MK, Almas beri jalan Gibran Rakabuming jadi cawapres 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib berbeda dialami dua putra Boyamin SAiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dua putra Boyamin Saiman yakni Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya menggugat batas usia capres dan cawapres.

Bedanya, gugatan Almas Tsaqibbirru Re A dikabulkan.

Hal ini membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming berpeluang maju di Pilpres 2024.

Pasalnya, meski belum berusia 40 tahun, Gibran memegang jabatan sebagai Walikota Solo.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Lembaga Internasional Prabowo-Gibran Keok Bila Ganjar Gandeng Sosok Ini, Anies?

Baca juga: Anies Baswedan Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran, Tantang Putra Jokowi Adu Gagasan Demi Indonesia

Sementara, gugatan Arkaan Wahyu Re A ditolak Mahkamah Konstitusi.

MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK, Anwar Usman.

Sementara itu, sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Namun, tiga gugatan lain yang sebelumnya dibahas telah ditolak.

Ketiga gugatan itu ialah:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Baca juga: Biodata Prabowo Subianto, Capres 2024 yang Berulang Tahun ke-72 Lengkap Perjalanan Karier

Baca juga: Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion, Sebut Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Gabung Rapat

Sosok Boyamin Saiman

Nama Boyamin Saiman menyeruak di tengah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan itu dikabulkan MK yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Dengan pengabulan gugatan itu, maka mantan kepala daerah dan seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah bisa bertarung di Pilpres 2024 dan seterusnya meski belum berusia 40 tahun.

Putusan itu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung di Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu masih berusia 36 tahun.

Lalu apa hubungannya Boyamin dengan semua itu?

Mungkin tak banyak yang tahu kalau Boyamin yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merupakan ayah dari Almas.

Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Boyamin juga ayah Arkaan Wahyu, pemohon gugatan dengan nomor 91/PUU-XXI/2023.

Boyamin merupakan Koordinator MAKI yang menyandang julukan 'detektif swasta'

Nama Boyamin Saiman semakin dikenal publik setelah mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang tepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Baca juga: Joe Biden Berani ke Israel Saat Perang dengan Palestina Memanas, Presiden AS Bakal Jadi Target Hamas

Boyamin disebut detektif swasta karena selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10 ribu dolar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke KPK, Rabu (7/10/2020).

Uang itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Uang 100 dolar dolar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya seusai melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Gibran Rakabuming Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Panggil Putra Sulung Jokowi

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Dilansir Wikipedia, Boyamin Saiman lahir pada 20 Juli 1969.

Dia lahir di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.

Boyamin Saiman adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Dia pernah menjadi anggota DPRD Solo dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Arkaan Wahyu, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved