Tribun Kaltim Hari Ini

Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar, Anies Terbuka

Sesuai hasil putusan mk usia capres cawapres Terbaru 2023, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar atau Anies Terbuka

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
CAPRES CAWAPRES 2024 - Head Line Tribun Kaltim Hari Ini 17 Oktober 2024. Sesuai hasil putusan mk usia capres cawapres Terbaru 2023, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar atau Anies Terbuka 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil putusan MK usia capres cawapres terbaru, peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan di Pilpres 2024 terbuka. 

Bicara soal hasil putusan mk usia capres cawapres Terbaru 2023, dan seperti seperti apa peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar atau Anies, sejumlah hal menarik akan terungkap.

Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Jadi Cawapres, Gerindra Beber 3 Penentu Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Menyatakan pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945'," urainya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indoenesia, Partai Garuda, beberapa kepala daerah.

Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU- XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
CAPRES CAWAPRES 2024 - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Sesuai hasil putusan mk usia capres cawapres Terbaru 2023, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar atau Anies Terbuka(TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Adapun tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak. Sedangkan gugatan dari Mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," kata Hakim Anwar.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," sambungnya

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya laik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam ruang sidang menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar Hakim Guntur. Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Soliditas Relawan Jokowi Dipertanyakan usai Dukungan Capres Terpecah, Begini Penjelasan Ketum Projo

Kagumi Putra Jokowi

Dalam gugatannya, pemohon Almas Tsaqibbirru turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Ia menganggap, Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dala pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020- 2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023.

Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selaiknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan
pencalonan presiden sedari awal."

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen dari Almas.

Hakim Berbeda Pendapat

Permohonan uji materi mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion oleh empat hakim konstitusi.

Mereka di antaranya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut.

Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.

Putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Hakim Enny menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur.

"Dengan demikian, saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," demikian pendapat Enny dalam sidang.

Adapun Daniel juga sependapat dengan Enny. "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi," kata Daniel. 

Baca juga: MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres dengan Syarat Khusus, Peluang Gibran?

PDIP Panggil Gibran Menghadap

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk datang menghadap ke Jakarta usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gibran mengaku dikontak oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk segera datang ke Jakarta.

"Mungkin besok Rabu saya juga akan dipanggil oleh DPP," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10).

Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi itu menuturkan panggilan tersebut disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhir pekan lalu.

Gibran akan melaporkan perkembangan terakhir terkait dinamika politik di tanah air saat dipanggil DPP PDIP nanti.

"Ya saya akan melaporkan keadaan terkini dong. Saya kan memang rutin lapor ke beliau," katanya. Gibran enggan menjelaskan apakah pemanggilan itu terkait kehadiran dirinya di acara relawan Pro Jokowi (Projo) akhir beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurut Gibran, kala itu ia hadir hanya untuk menyapa teman temannya sebelum acara mulai.

"Di Projo saya hanya mampir tidak datang. Saya hanya menyapa teman- teman sebelum acara dimulai. Banyak dari Projo Solo juga udah jauh-jauh nggak disapa kasian. Saya hanya salaman foto-foto pulang. Di sana rakernasnya seperti apa saya juga nggak tau," jelasnya.

Gibran juga tidak mau menjelaskan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan dirinya yang didorong oleh sejumlah DPC dan DPD Partai Gerindra untuk menjadi cawapres Prabowo.

Gibran mengatakan akan melaporkan semuanya. "

"Bahasanya bukan minta laporan. Ayo mas ngobrol untuk update perkembangan terkini," katanya.

"Nanti kami laporkan semua update pasti kami laporkan saya tidak pernah tidak melaporkan, terutama hal hal yang penting, mosok nggak tak laporkan," katanya.

Dikatakan Gibran, komunikasinya dengan para petinggi partai sejauh ini masih terjalin dengan baik.

"Lancar dong. Santai aja. Kan terakhir rakerda di Semarang kami masih ikut," katanya.

Nama Gibran belakangan semakin santer disebut-sebut bakal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 setelah MK mengabulkan gugatan uji materi tentang pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres pada Senin siang (16/10).

MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Anies: Kami Siap Menghadapi Siapapun

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Gibran berpeluang menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun karena punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran, namun juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah," kata Dasco di kompleks parlemen.

Partai Gerindra kata Dasco, menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat cawapres.

Menurut dia, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan bisa dilaksanakan.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," kata dia.

Sementara itu, kata Dasco, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan soal itu.

"Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," kata dia.

Bola di Tangan Jokowi

Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia mengaku sudah memprediksi keputusan MK.

Prediksi ini didasarkan pada situasi politik belakangan ini.

Di mana kubu Prabowo berkali-kali menyatakan untuk menunggu keputusan MK soal gugatan usia capres-
cawapres.

"Ini cukup terprediksi, saya melihat dari sisi politik bukan dari hukum, jalannya terbuka. Meski demikian, semua keputusan nantinya tergantung skema dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo akan terealisasi atas izin dari Jokowi," katanya.

"Artinya, Gibran bisa kalau kita lihat dari sisi politiknya, tapi belum otomatis bahwa dia akan jadi cawapres Prabowo, kecuali nanti diumumkan, bolanya ada di Jokowi.  Bola politik yang menggelinding dan akan menggeser peta politik elektoral kita dalam hitungan dua tiga hari ke depan ada di tangan Pak Jokowi.  Nantinya Jokowi tak akan gegabah untuk menentukan nasib Gibran itu," katanya.

Jokowi akan menghitung secara cermat dan kalkulasi dengan hitung-hitungan yang tepat.

Kalau peluang menangnya kecil tak diambil, kalau peluang besar dan efek sampingnya tidak terlalu lama dan bisa diantisipasi maka bisa diambil.

Jika wacana Gibran jadi cawapres Prabowo terealisasi, Prabowo akan menerima dampak positif maupun
negatif.

Sisi positifnya, Gibran yang saat ini merupakan Wali Kota Solo dinilai sebagai sosok yang mampu memenangkan suara di Jawa Tengah di Pilpres 2024 mendatang.

Gibran dinilai bisa menggerus suara dan elektoral bacapres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang notabene merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode.

Menurut Hanta, Gibran juga bisa menjadi pemecah kebuntuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam menentukan cawapres.

Pasalnya, masing-masing partai pengusung Prabowo mengusulkan satu nama untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Di sisi lain, efek negatif jika Prabowo mengusung Gibran adalah isu politik dinasti yang makin menyeruak.

Hal itu bisa menurunkan elektabilitas Prabowo. Potensi isu politik dinasti akan mengkristal kekuatan kontra Jokowi.

Itulah tadi ulasan hasil putusan mk usia capres cawapres Terbaru 2023, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar atau Anies Terbuka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved