Pilpres 2024

Putusan MK Buka Peluang Jadi Cawapres, Gerindra Beber 3 Penentu Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Eni | Editor: Doan Pardede
TribunKaltara.com/YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka di kediaman pribadi Presiden Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, 22 April 2023). Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, kini berpeluang besar maju pada Pilpres 2024.

Hal ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun dengan syarat, seseorang tersebut berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Belakangan ini, Gibran Rakabuming Raka semakin kencang dikabarkan bakal maju pada Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Anies: Kami Siap Menghadapi Siapapun

Baca juga: Anies Tak Mau Ambil Pusing soal Putusan MK, Fokus pada Persiapan Pendaftaran Capres Cawapres ke KPU

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

3 Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Politisi Gerindra Habiburokhman
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman. (KOMPAS.com/Indra Akuntono)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan, nama Gibran Rakabuming Raka masih jadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Adapun hal itu usai dirinya dimintai tanggapan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres-cawapres yang baru saja digelar.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Kendati demikian guna memutuskan hal tersebut, terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," jelasnya.

Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia Capres dan Cawapres.

Sedangkan untuk tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang telah memusyawarahkan nama Gibran namum belum sampai tahap memutuskan.

"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.

Baca juga: PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved