Pilpres 2024

Putusan MK Buka Peluang Jadi Cawapres, Gerindra Beber 3 Penentu Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Eni | Editor: Doan Pardede
TribunKaltara.com/YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka di kediaman pribadi Presiden Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, 22 April 2023). Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan MK buka peluang jadi cawapres, Gerindra beber 3 penentu Gibran jadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, kini berpeluang besar maju pada Pilpres 2024.

Hal ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun dengan syarat, seseorang tersebut berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Belakangan ini, Gibran Rakabuming Raka semakin kencang dikabarkan bakal maju pada Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Anies: Kami Siap Menghadapi Siapapun

Baca juga: Anies Tak Mau Ambil Pusing soal Putusan MK, Fokus pada Persiapan Pendaftaran Capres Cawapres ke KPU

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

3 Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Politisi Gerindra Habiburokhman
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman. (KOMPAS.com/Indra Akuntono)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan, nama Gibran Rakabuming Raka masih jadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Adapun hal itu usai dirinya dimintai tanggapan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres-cawapres yang baru saja digelar.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Kendati demikian guna memutuskan hal tersebut, terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," jelasnya.

Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia Capres dan Cawapres.

Sedangkan untuk tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang telah memusyawarahkan nama Gibran namum belum sampai tahap memutuskan.

"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.

Baca juga: PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik

Gibran Dikabarkan Bakal Jadi Kader Golkar

Kabar mengejutkan datang dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Kabarnya Gibran Rakabuming akan pindah ke Partai Golkar. Benarkah?

Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono enggan membeberkan kabar Gibran Rakabuming akan masuk partainya.

"Kita lihat besok yah," ucap Dave saat dihubungi Warta Kota, Senin (16/10/2023) malam.

Di tempat terpisah, sejumlah petinggi Partai Gerindra merapat ke kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.

Adapun petinggi Partai Gerindra yang hadir mulai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman; Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani; Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo.

Lalu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon; dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Dedi Mulyadi.

Tak hanya petinggi Gerindra, Titiek Soeharto pun datang di Kertanegara kediaman Prabowo Subianto.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa kumpulnya elite Gerindra rapat dewan pembina.

"Hari ini kita kumpul disini adalah untuk rapat dewan pembina partai Gerindra. Kita melakukan konsolidasi dan update -update perkembangan terkini," kata Dasco.

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK

Sidang Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). (YouTube MK via Tribunnews.com)

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "Pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

(Tribunnews.com/Tribunbekasi.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved