Berita Nasional Terkini
Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu
Soal cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumdin SYL, kepala PPATK sebut terindikasi palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumdin SYL, kepala PPATK sebut terindikasi palsu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta baru soal temuan cek Rp 2 triliun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Barang bukti cek Rp 2 triliun ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, barang bukti berupa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK itu terindikasi palsu.
Ivan mengaku sudah menyelidiki cek bernilai triliunan rupiah dari BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.
“Kami sudah cek. Dokumen yang ada itu terindikasi palsu,” kata Ivan melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (17/20/2023).
Baca juga: Disebut Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, Nasdem Pertimbangkan Somasi Wakil Ketua KPK
Baca juga: Uang Korupsi Dipakai Syahrul Yasin Limpo guna Keperluan Pribadi, Beli Alphard hingga Perawatan Wajah
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Ivan menjelaskan cek semacam itu bukanlah kali pertama terjadi.
Menurut dia, cek tersebut sudah banyak ditemukan di masyarakat untuk melakukan penipuan.
Modusnya, kata Ivan, pelaku memakai cek itu untuk meminta bantuan agar bersedia mencairkan cek tersebut di bank.
"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair,” ucap Ivan.
"Dijanjikan kalau cair akan diberikan komisi beberapa persen untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur.”
Baca juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri
Tanggapan Kuasa Hukum SYL

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan, misteri cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah terjawab.
"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK. Terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp2 T itu enggak ada isinya,” kata Febri Diansyah kepada Kompas TV di Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
Febri mengaku bahwa kliennya Syahrul Yasin Limpo sempat menjelaskan mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun tersebut. Kliennya, kata dia, menyimpan cek tersebut karena dirasa unik.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, dia (Syahrul) hanya menyimpan cek itu karena unik saja," ujar Febri Diansyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.