Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Bontang Daftarkan 34.782 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Basri turut mengajak seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang, untuk benar-benar melaksanakan amanat pemerintah
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuktikan keseriusannya dalam upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Yakni dengan mendaftarkan 34.782 pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui di dalamnya juga terdapat 345 pekerja rentan yang merupakan penyandang disabilitas.
Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang baru disahkan 6 Oktober 2023.
Baca juga: Tahun Depan Pemkab PPU Komitmen Perluas Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kalangan Pekerja Rentan
Bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, komitmen ini secara resmi dikukuhkan lewat penyerahan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Kamis (12/10/2023).
Walikota Basri Rase menyebut bahwa pihaknya ingin seluruh masyarakat pekerja di kotanya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dalam hal ketenagakerjaan.
Manfaatnya begitu luar biasa dan tentu tidak boleh membedakan antara satu dan yang lain termasuk disabilitas, karena dia juga adalah warga negara Indonesia.
"Maka sudah sepantasnya dan tujuan kita untuk memberikan perlindungan," tegas Walikota Bontang Basri Rase.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Kepada Tenaga Kesehatan
Wali Kota Basri turut mengajak seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang, untuk benar-benar melaksanakan amanat pemerintah dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program Pemkot Bontang ini, para pekerja rentan yang mayoritas berprofesi sebagai tukang pijat tradisional, tukang ojek, pedagang, mekanik, dan kurir tersebut akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pada kesempatan tersebut Zainudin turut mengapresiasi gerak cepat Pemkot Bontang dalam melindungi pekerjanya. Tak tanggung-tanggung, berkat inovasi yang dilakukan tersebut.
Cakupan kepesertaan di Kota Bontang berhasil terdongkrak hingga hampir 95 persen dan saat ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.
Inovasi kreasi di Bontang ini luar biasa. Karena tidak banyak Pemda yang memberikan perhatian khusus ke pekerja informal.
"Namun Bontang justru memperhatikan itu, bahkan lebih dalam lagi Pak wali ini masuk ke pekerja rentan dan juga disabilitas. Yang lebih membanggakan lagi, Kota bontang ini hampir full coverage,"ujar Zainudin.
Baca juga: Provinsi Kalimantan Timur Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pemkot-Bontang-Daftarkan-34782-Pekerja.jpg)