Mata Lokal Memilih

Terjawab Usia Gibran Rakabuming, Apakah Bisa Jadi Cawapres? Profil/Biodata Anak Sulung Jokowi

Terjawab berapa usia Gibran Rakabuming sekarang, apakah Gibran bisa jadi cawapres?

Editor: Heriani AM
Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia
USIA GIBRAN RAKABUMING - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Terjawab berapa usia Gibran Rakabuming sekarang, apakah Gibran bisa jadi cawapres? 

Gibran Rakabuming Raka pernah mengenyam pendidikan di Kota Solo dan melanjutkannya ke Orchid Park Secondary School, Singapura.

Setelah lulus, Gibran Rakabuming Raka melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Technology Insearch, Sydney, Australia.

Perjalanan karier

Awalnya, Jokowi meminta Gibran untuk meneruskan bisnis mebel yang sudah cukup besar.

Jokowi diketahui memiliki nama perusahaan mebel, CV Rakabu.

Namun, Gibran menolak dan lebih memilih untuk menjadi mandiri.

Pada Desember 2010, ia merintis usaha katering Chilli Pari setelah lulus kuliah.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Lembaga Internasional Prabowo-Gibran Keok Bila Ganjar Gandeng Sosok Ini, Anies?

Bisnis katering dipilih lantaran keluarga Jokowi memiliki sebuah gedung serba guna, yakni Graha Saba Buana.

Gibran pun dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.

Selain katering, Chilli Pari juga melayani wedding organizer dan perlengkapan acara lain, seperti fotografi, souvenir, serta undangan.

Gibran juga membuat bisnis kuliner Martabak Kota Barat atau Markobar.

Tak hanya itu, ia memiliki beberapa bisnis lain, di antaranya Sang Pisang, Pasta Buntel, Mangkokku Indonesia, Goola, Sang Javas, Tugas Negara Bos!, Madhang App, Hompipa Games, iColor, dan SKI Capital Partners.

Respons Gibran atas Putusan MK

Nama Gibran kini tengah hangat diperbincangkan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang melalui pemilihan umum (pemilu).

Dikutip dari Tribunnews.com, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved