Pilpres 2024
Pasca Putusan MK, Yusril Sebut Tidak Akan Maju Cawapres jika Jadi Gibran, Ini Alasannya
Pasca putusan MK, Yusril sebut tidak akan maju cawapres jika jadi Gibran, ini alasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca putusan MK, Yusril sebut tidak akan maju cawapres jika jadi Gibran, ini alasannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) kemarin menuai kontroversi.
Putusan itu terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan itu, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Syaratnya, seseorang tersebut berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Anwar Usman Disebut Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Eks Hakim MK: Bertentangan dengan Konstitusi
Baca juga: Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres
Baca juga: Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion, Sebut Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Gabung Rapat
Salah satu pertimbangan MK mengabulkan gugatan itu adalah pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Adapun gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun. “Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK
Yusril Ihza Mahendra Tak Akan Maju Cawapres jika Jadi Gibran
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan maju sebagai calon wakil presiden jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menilai, putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran.
Diketahui, PBB menjadi salah satu parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.