Kabar Artis

Polisi Tangkap Pacar Angela Lee, Diduga Jadi Kurir dan Nikmati Hasil Penjualan Narkoba Fredy Pratama

Pacar selebgram Angela Lee, M Najih (MNA) lantaran diduga terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Editor: Heriani AM
Kolase Instagram/KOMPAS.com/Rahel
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023). 

Atas penangkapan ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar rupiah, dan 1 unit apartemen di Yoyakarta senilai Rp 1,5 m rupiah.

"Nilai total aset yang disita Rp 71,53 M," tambahnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Zul Zivilia Kurir Sulawesi Selatan

Direkrut jaringan Fredy Pratama, Zul Zivilia jadi kurir narkoba di Sulawesi Selatan.

Eks vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, telah lama mengenal gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Fredy Pratama adalah bandar narkotika yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.

Sindikat narkoba Fredy Pratama ini adalah yang terbesar di Indonesia.

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Zul direkrut Fredy Pratama untuk menjadi kurir di wilayah Sulawesi Selatan sebelum dibekuk polisi dalam kasus pengedaran narkoba.

"Sudah lama, ya, kurang lebih 6 bulan sebelumnya sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Daftar Bisnis dan Tampang Selebgram Nur Utami, Ditangkap karena Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Mukti menyampaikan, narkoba yang didapat dari jaringan Fredy Pratama disebarkan ke masyarakat umum di wilayah Indonesia bagian timur.

"(Untuk) masyarakat umum. Itu barang bukti (narkoba) untuk disebarkan ke Indonesia timur, bukan barat," tutur Mukti.

Setelah ditangkap dan dijebloskan ke penjara, Zul masih dipelihara oleh jaringan narkotika tersebut. Zul dikirimi uang senilai Rp 4 juta per bulan, selama 7-8 bulan pertama di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun Zul divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba dan mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur setelah dibekuk polisi pada tahun 2019.

"Betul, zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama. Dan dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," ujar Mukti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved