Berita Kaltim Terkini
Rencana Pj Gubernur Akmal Malik Sampaikan ke Pusat soal Tambang Ilegal di Kaltim
Rencana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sampaikan ke pusat soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sampaikan ke pusat soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Provinsi Kalimantan Timur memang sering disorot dengan persoalan praktek tambang ilegal.
Sosok Akmal Malik sebagai pimpinan kepala daerah baru yang berstatus sebagai Pj Gubernur Kaltim, mendapat pekerjaan rumah penanganan tambang ilegal.
Dikabarkan, Akmal Malik mulai sikapi dan bertindak atas fenomena tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca juga: Arsjad Rasjid Beber Ganjar Pranowo akan Berantas Tambang Ilegal, Terutama Dekat IKN Nusantara
Satu di antaranya yakni pemetaan tambang ilegal hingga akan melakukan pelaporan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, ia perlu memetakan permasalahan ilegal minning atau tambang ilegal di Kalimantan Timur, sebab saat ini dia baru saja bertugas sekitar sepekan sebagai Pj Gubernur Kaltim.
"Saya mau memetakan dulu potensinya, karena kan baru seminggu ya, tanya dulu ke teman-teman soal permasalahannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim," tegasnya, Rabu (18/10/2023).
Inti permasalahan jika telah diketahui, tentu dapat dicarikan solusi.
Masyarakat Kalimantan Timur juga tentu memiliki hak untuk hidup dan dicarikan solusi terbaik.
Baca juga: Kabar Oknum TNI Bekingi Tambang Ilegal di Kaltim, Pomdam VI Mulawarman Klaim Belum Ada Temuan
Masyarakat juga hidup dari pertambangan, seluruh Kalimantan Timur itu potensinya pertambangan.
"Harus dicarikan solusi tepat agar jangan mengganggu penghasilan masyarakat," ungkapnya.
Aturan secara bijaksana terkait kewenangan soal tambang sudah ada di pemerintah pusat, nantinya dia akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat.
"Ya pastinya, kita kan wakil pemerintah pusat di daerah. Kalau memang ada kewenangan yang di pusat, akan kita sampaikan ke pusat," tegas Akmal Malik.
"Kalau kewenangannya di kita, akan kami komunikasikan. Begitu juga di kabupaten atau kota," jelasnya.
Harus jadi Jangkar Komunikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.