Pilpres 2024

Apa Itu SKD CPNS? Inilah Jadwal Ujian CPNS 2023, Cek Juga Passing Grade CPNS 2023

Apa itu SKD CPNS? Inilah jadwal ujian CPNS 2023. Cek juga passing grade CPNS 2023.

Tribun-Medan.com/HO
Ilustrasi - Apa itu SKD CPNS? Inilah jadwal ujian CPNS 2023. Cek juga passing grade CPNS 2023. 

Nilai ambang batas SKD ini diperuntukkan bagi peserta CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Dalam hal ini, nilai ambang batas pada tahap SKD diberlakukan pada pelamar CPNS 2023 baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Dilansir Tribungayo.com dari akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Rabu (18/10/2023) siang, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ujian SKD akan berlangsung selama 100 menit.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, soal SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bagi pelamar CPNS 2023 kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai adalah 550.

Di mana, TWK memiliki nilai ambang batas sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166.

Poin penting, dalam TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini 3 Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023

Sementara dalam TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, dan peserta yang tidak menjawab soal TKP akan mendapatkan nilai 0.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi pelamar CPNS 2023 yang mendaftar dalam kategori kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar dalam kategori kebutuhan khusus akan memiliki durasi ujian selama 130 menit.

Nilai ambang batas untuk pelamar cumlaude dan diaspora adalah SKD kumulatif 311, dengan nilai ambang batas TIU sebesar 85.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, nilai ambang batas SKD paling rendah adalah 286, dengan ambang batas TIU 60.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada putra-putri asli Papua. Untuk mereka, nilai ambang batas SKD terendah adalah 286, dan ambang batas TIU paling rendah adalah 60.

Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved