Pilpres 2024
Kelemahan Prabowo-Gibran Jika Jadi Berpasangan di Pilpres 2024, Pengamat: Godaan yang Menenggelamkan
Kelemahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka jika jadi berpasangan di Pilpres 2024, Pengamat: Godaan yang menenggelamkan.
Adapun Rapimnas Golkar digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat pada Sabtu (21/10/2023) Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadizly.
Nasib Gibran di PDIP
Gibran Rakabuming menerima mandat dari Golkar untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Lantas, bagaimana nasib Gibran Rakabuming di PDIP?
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Puan Maharani sebelum menerima mandat dari Golkar.
Diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima surat keputusan hasil rapat pleno pertama Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Sah, Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Partai Gelora Duluan Dukung Anak Jokowi
Adapun surat keputusan tersebut berisi tentang usulan Partai Golkar menyandingkan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Dalam rapat pleno pertama sudah diputuskan Partai Golkar mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
"Dan barusan kami sudah serahkan keputusan dari pleno Partai Golkar yang dihadiri kuorum untuk diserahkan kepada Gibran," imbuh dia.
Menanggapi hal itu, Gibran mengaku mengapresiasi hasil Rapimnas Partai Golkar pada hari ini.
Dia menyampaikan akan mengkoordinasikan dengan Prabowo Subianto terhadap hasil rapat pleno tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Golkar, saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas pada siang hari ini untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo," jelas Gibran.
Baca juga: Solo Kebanjiran Proyek Pusat di Era Gibran, Ekonom Beberkan Dampak Buruknya untuk Daerah Lain
Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka makin santer terdengar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Saat ini, hanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.