Berita Nasional Terkini

Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Pengamat Duga Firli Bahuri Panik

Ketua KPK tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaanya sebagai saksi.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua KPK tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaanya sebagai saksi. Pengamat menduga Firli Bahuri panik 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua KPK tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaanya sebagai saksi.

Adapun Firli dipanggil tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan oleh terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sesuai jadwal yang di tetapkan, seharusnya Firli diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, Firli Bahuri batal diperiksa lantaran sudah ada agenda kegiatan lain pada hari ini.

Baca juga: Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan, MAKI: Mengada-ada

Dalam keteranganya, Ghufron menegaskan tidak hadirnya Firli Bahuri bukan bentuk kesengajaan menghindari panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Mengingat waktu dan tanggal tersebut sudah terdapat kegiatan yang sudah teragenda sebelumnya oleh ketua KPK,"

"maka Ketua KPK belum dapat menghadiri pemanggilan tersebut," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com (20/10/2023).

Ia telah meminta penjadwalan ulang, penjadwalan itu turut dikirimkan kepada Kapolri dan Menkopolhukam RI.

"Dalam hal ini pimpinan sudah mengonfirmasi dan mengirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," ujar Ghufron.

Ghufron juga mengungkapkan perlu mempelajari materi pemeriksaan lantaran surat panggilan baru diterimanya kemarin oleh Ketua KPK, Kamis (19/10/2023).

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat karena panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.

Ghufron juga mengatkan Firli akan mengikuti segala proses hukum yang sudah berjalan terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Limpo.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua KPK tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaanya sebagai saksi.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkas Ghufron.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi sejak kasus ini naik ke penyidikan pada 9 Oktober-18 Oktober 2023 lalu.

Saksi yang di panggil diantaranya adalah Syahrul Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli; pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Polda Metro Jaya sudah mengirim surat kepada Ketua KPK tersebut sejak hari Rabu (18/10/2023).

"(Firli) akan dimintai keterangannya pada Jumat tanggal 20 Oktober," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu

Ade mengungkapkan akan mengirim surat pemanggilan ulang untuk jadwal pemeriksaan minggu depan.

"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," Ucapnya, seperti dilansir SerambiNews.com dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya.

Pengamat Duga Firli Panik

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menduga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sedang panik lantaran dipanggil Polda Metro Jaya.

Adapun Firli sedianya dijadwalkan menghadap penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (20/10/2023).

Namun, Firli tidak hadir dengan alasan telah memiliki agenda lain.

“Padahal kalau merasa tidak melakukan kesalahan apa-apa, kenapa harus khawatir. Ini pertanda Firli memang sedang panik,” ujar Castro, panggilan akrab Herdiansyah saat dihubungi, Jumat.

Castro mengkritik sikap Firli yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga menyayangkan pernyataan pihak KPK yang menyebut Firli perlu membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan tersebut.

Menurut dia, Firli sangat memahami situasi proses hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Limpo.

Castro menduga, Firli memiliki perhitungan dirinya bakal ditahan jika memenuhi panggilan penyidik Polda meski diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“(Ada) kemungkinan langsung ditetapkan tersangka sangat terbuka jika dia memenuhi panggilan. Kalkulasi semacam ini pasti dia (Firli) lakukan,” tutur Castro.

Dengan demikian, kata dia, Firli diduga sudah menyimpulkan penyidik Polda Metro jaya memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Kalau dia mangkir, itu semakin menguatkan dugaan ini,” tutur Castro.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini karena sudah memiliki agenda lain.

Menurut dia, Firli telah mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan ditunda ke penyidik dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Zaskia Gotik Buka Suara soal Isu Dirinya Bangkrut, Benarkah Jual Rumah Imbas Suami Diperiksa KPK?

Adapun, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada Rabu (18/10/2023) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, panggilan dilayangkan ke Firli dalam kapasitasnya saksi.

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).

Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda.

Mereka telah diperiksa lebih dari satu kali di tahap penyidikan.

Perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli. Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.

Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023) seperti dilansir Kompas.com.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved