Berita Nasional Terkini

Nasib Rocky Gerung di Ujung Tanduk, Ancaman Bui Semakin Dekat, Polisi Naikkan Status Jadi Penyidikan

Nasib Rocky Gerung di ujung tanduk. Ancaman bui semakin dekat. Polisi naikkan status perkara jadi penyidikan.

Serambinews.com
Rocky Gerung - Nasib Rocky Gerung di ujung tanduk. Ancaman bui semakin dekat. Polisi naikkan status perkara jadi penyidikan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Rocky Gerung yang tersandung kasus pidana.

Ya, nasib Rocky Gerung di ujung tanduk.

Ancaman bui semakin dekat kepada pengamat politik, Rocky Gerung.

Polisi naikkan status perkara kasus dugaan hoaks Rocky Gerung ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Jokowi dan Gibran Jadi Ujian Besar Megawati, Rocky Gerung Sebut Layak Dipecat PDIP

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Keluarga Jokowi Super Dinasti, Jika MK Loloskan Batas Usia Gibran Maju Cawapres

Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Motif Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Jokowi Perlu Mainan Pasca Lengser

Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian soal ucapan 'bajingan tolol' Rocky Gerung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

SPDP tersebut, kata Ketut, diterbitkan Bareskrim Polri pada Selasa (17/10/2023) dan diterima Kejagung pada Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Rocky Gerung, Saut Situmorang dan Habil Marati Kompak Bongkar Borok Kekuasaan di Depan Mahasiswa

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya akan segera menyusun tim untuk mengukuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16.

"Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," tutur Ketut.

Meski begitu, dalam perkara tersebut belum ditetapkannya sosok tersangka. Namun, penyidik menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Polemik Pernyataan Rocky Gerung

Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.

Baca juga: Rocky Gerung Dalam Masalah, Bareskrim Sudah Kirim SPDP ke Kejagung, Dituduh Sebarkan Berita Bohong

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved