Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Dalam Masalah, Bareskrim Sudah Kirim SPDP ke Kejagung, Dituduh Sebarkan Berita Bohong

Rocky Gerung dalam masalah, Bareskrim sudah kirim SPDP ke Kejaksaan Agung, dituduh sebarkan berita bohong

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Rizky Syahrial
Rocky Gerung. Di Twitter, tagar #SaveRockyGerung trending. Rocky Gerung dalam masalah, Bareskrim sudah kirim SPDP ke Kejaksaan Agung, dituduh sebarkan berita bohong 

TRIBUNKALTIM.CO - Rocky Gerung dalam masalah hukum serius.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

Diketahui, Rocky Gerung tersangkut kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ketut mengatakan, SPDP telah diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Baca juga: Sah, Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Partai Gelora Duluan Dukung Anak Jokowi

Baca juga: Ke Najwa Shihab, Mahfud MD Sebut Prabowo-Erick Thohir dengan Singkatan Pret, Diunggah IG Gerindra

Menurutnya, SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Ketut.

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam SPDP itu, terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam SPDP juga disebut laporan terhadap Rocky Gerung terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Ketut, saat ini Penyidik Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung.

Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Adapun pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh kanal YouTube milik Refly Harun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved