Berita Balikpapan Terkini

PKL Boleh Berjualan Sementara di Lapangan Merdeka 1 Balikpapan

Plang larangan berjualan yang dipasang Pertamina RU V Balikpapan tengah menjadi sorotan publik

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Plang yang dipasang Pertamina RU V Balikpapan berisikan larangan berjualan bagi para PKL di sekitar area Lapangan Merdeka 1,2 dan 3 mulai 23 Oktober 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Plang larangan berjualan yang dipasang Pertamina RU V Balikpapan tengah menjadi sorotan publik.

Di mana, plang pengumuman tersebut berisikan larangan berjualan di sekitar area Lapangan Merdeka 1,2 dan 3 mulai 23 Oktober 2023.

Adanya sorotan dari plang ini lantas disikapi Pertamina RU V Balikpapan, dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Mengingat, Wali Kota Rahmad Mas'ud menginginkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tetap diperbolehkan berjualan di area Lapangan Merdeka, lantaran dinilai sebagai ikon Kota Balikpapan.

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Plang Larangan Berjualan di Lapangan Merdeka

Masukan tersebut lantas membuahkan hasil, dimana Pertamina RU V Balikpapan mengizinkan PKL untuk tetap berjualan sementara di Lapangan Merdeka, Kota Balikpapan.

"Kami memperhatikan masukan dari Pak Wali Kota terkait dengan aktivitas berdagang tersebut," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra, Sabtu (21/10/2023).

"Oleh karena itu, untuk sementara (PKL) akan diberikan ijin tetap berjualan, namun dibatasi hanya di sebagian Lapangan Merdeka 1," terangnya.

Sehingga perlu di catat, bahwa izin sementara untuk tetap berjualan ini dibatasi hanya di sebagian Lapangan Merdeka 1.

Baca juga: Alasan Rahmad Masud Mendukung Larangan PKL Berjualan di Lapangan Merdeka Balikpapan 

Dalam artian, Lapangan Merdeka 2 dan 3 mutlak tidak diperkenankan sebagai tempat berjualan untuk para PKL.

"Setelah tanggal 23 (Oktober 2023), PKL tetap diperbolehkan (berjualan) sementara pada Sabtu dan Minggu. Dan hanya di Lapangan Merdeka 1," tutur Chandra.

"Sementara Senin sampai Jumat, kegiatan berdagang tetap dilarang di semua (area) Lapangan (Merdeka) Balikpapan," jelasnya.

Mengingat sebagai pemilik aset lahan, Pertamina RU V berencana akan mengembalikan fungsi utama Lapangan Merdeka, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Yakni secara konsep, Lapangan Merdeka ditujukan sebagai ruang publik untuk berinteraksi dan berolahraga.

"Posisi berjualan di Lapangan Merdeka 1 juga akan dikembalikan sama seperti yang dulu, yang diisi pada sisi belakang dan samping RS Pertamina," ucap Chandra.

Baca juga: Respon PKL Dilarang Berjualan di Lapangan Merdeka Balikpapan, Yuni Lari Kalau Ada Mobil Patroli

"Kemudian bagian depan sisi Jalan Sudirman dan jalan antara Lapangan 1 dan 2 itu tidak boleh diisi," imbuhnya.

Plang berwarna merah berkelir putih, yang dipasang oleh Pertamina RU V Balikpapan berisikan larangan berjualan di sekitar area Lapangan Merdeka 1,2 dan 3 mulai 23 Oktober 2023.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
Plang berwarna merah berkelir putih, yang dipasang oleh Pertamina RU V Balikpapan berisikan larangan berjualan di sekitar area Lapangan Merdeka 1,2 dan 3 mulai 23 Oktober 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN)

Selain kegiatan berdagang, dia mengatakan untuk lokasi parkiran kendaraan juga akan diatur agar tidak menimbulkan kemacetan.

"Karena keterbatasan lokasi parkir, kami mengimbau para pengunjungan dapat menggunakan kendaraan umum serta dapat menjaga kebersihan lapangan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved