Pilpres 2024
Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Maksimum 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Maju Pilpres 2024
Alasan MK tolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun, Prabowo dipastikan maju Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan MK tolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun, Prabowo dipastikan maju Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023.
Gugatan itu terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 70 tahun.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 pada Senin (23/10/2023) hari ini.
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Maksimum 70 Tahun
Baca juga: Live Streaming Putusan MK Gugatan Usia Capres Cawapres 70 Tahun, Gerindra Yakin Prabowo tak Dijegal
Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik Usai Putusan MK, Prabowo dan Ganjar?
Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang.
Dengan demikian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dipastikan bisa maju kembali capres di Pilpres 2024.
Diketahui bahwa Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun.
Lantas, apa alasan MK menolak gugatan usia maksimum capres dan cawapres 70 tahun?
Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres Usai Putusan MK: Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik, Prabowo-Gibran?
Alasan MK Tolak Gugatan

Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya MK menolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun.
Majelis hakim menilai, gugatan dengan tersebut kehilangan objek permohonan.
Hal ini lantaran Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Sementara untuk gugatan capres yang tersangkut kasus pelanggaran HAM, Mahkamah menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Pasalnya, Mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.