Pilpres 2024
Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Maksimum 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Maju Pilpres 2024
Alasan MK tolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun, Prabowo dipastikan maju Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan MK tolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun, Prabowo dipastikan maju Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023.
Gugatan itu terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 70 tahun.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 pada Senin (23/10/2023) hari ini.
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Maksimum 70 Tahun
Baca juga: Live Streaming Putusan MK Gugatan Usia Capres Cawapres 70 Tahun, Gerindra Yakin Prabowo tak Dijegal
Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik Usai Putusan MK, Prabowo dan Ganjar?
Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang.
Dengan demikian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dipastikan bisa maju kembali capres di Pilpres 2024.
Diketahui bahwa Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun.
Lantas, apa alasan MK menolak gugatan usia maksimum capres dan cawapres 70 tahun?
Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres Usai Putusan MK: Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik, Prabowo-Gibran?
Alasan MK Tolak Gugatan

Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya MK menolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun.
Majelis hakim menilai, gugatan dengan tersebut kehilangan objek permohonan.
Hal ini lantaran Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Sementara untuk gugatan capres yang tersangkut kasus pelanggaran HAM, Mahkamah menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Pasalnya, Mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.
Ini, ucap Hakim Daniel, menambah kerumitan tersendiri.
Menurut Mahkamah, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah tidak beralasan karena sudah kehilangan objeknya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah
Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi, "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."
Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".
Selain itu, mereka juga meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana
5 Perkara yang Dibacakan MK Hari Ini
Berikut lima perkara yang dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.
Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum.
Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
2. Perkara 107/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
3. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.
Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
4. Perkara 93/PUU-XXI/2023
Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
5. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
(Tribun-Timur.com/TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.