Berita Nasional Terkini

Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana

Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube MK via Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres cawapres menuai kontroversi.

MK memutuskan seseorang bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih rakyat seperti Bupati/Walikota atau Gubernur.

MK dinilai membuka pintu buat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk melaju di Pilpres 2024.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menggapai putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia Capres-cawapres.

Titi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam putusan MK ini,

Baca juga: IKN Nusantara Jadi Kota Kelas Dunia Setara Singapura? Peta Kalimantan Muncul di Serial The Simpsons

Baca juga: Terjawab Kapan Prabowo Umumkan Cawapres? Ini Kata Elite Gerindra Soal Kapan Diumumkan atau Deklarasi

Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.

"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.

"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.

Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.

"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Anwar Usman? Inilah Profil/Biodata Ketua MK dan Hubungan Keluarga dengan Presiden Jokowi

Baca juga: Mahfud MD Sebut Protes Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan, Jangan Sampai Jadi Alasan Tunda Pemilu

BEM Kepung Istana

Sejumlah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jumat (20/10/2023) ini.

Menurut Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Galih Riskyawan, demonstrasi yang akan digelar membawa 13 tuntutan.

"Kita sepakat bersama kumpul di perpusnas jam 13.00 siang, bukan UI saja, ada 50 kampus yang akan hadir dari berbagai kampus daerah," kata Galih saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved