Berita Nasional Terkini
Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana
Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres cawapres menuai kontroversi.
MK memutuskan seseorang bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih rakyat seperti Bupati/Walikota atau Gubernur.
MK dinilai membuka pintu buat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk melaju di Pilpres 2024.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menggapai putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia Capres-cawapres.
Titi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam putusan MK ini,
Baca juga: IKN Nusantara Jadi Kota Kelas Dunia Setara Singapura? Peta Kalimantan Muncul di Serial The Simpsons
Baca juga: Terjawab Kapan Prabowo Umumkan Cawapres? Ini Kata Elite Gerindra Soal Kapan Diumumkan atau Deklarasi
Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.
"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.
"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.
Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.
"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya.
Baca juga: Siapa Anwar Usman? Inilah Profil/Biodata Ketua MK dan Hubungan Keluarga dengan Presiden Jokowi
Baca juga: Mahfud MD Sebut Protes Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan, Jangan Sampai Jadi Alasan Tunda Pemilu
BEM Kepung Istana
Sejumlah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jumat (20/10/2023) ini.
Menurut Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Galih Riskyawan, demonstrasi yang akan digelar membawa 13 tuntutan.
"Kita sepakat bersama kumpul di perpusnas jam 13.00 siang, bukan UI saja, ada 50 kampus yang akan hadir dari berbagai kampus daerah," kata Galih saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Mahkamah Konstitusi
Universitas Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara
Siti Anggraini
Gibran Rakabuming
BEM SI
Pengakuan Jokowi, Arahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode ke Relawan: Sejak Awal Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account |
![]() |
---|
Alasan Said Didu Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Jauh Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo |
![]() |
---|
Viral Menu Makan Bergizi Gratis tak Layak, DPR Usul Ganti dengan Uang Tunai, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.