Pilpres 2024
Live Streaming Putusan MK Gugatan Usia Capres Cawapres 70 Tahun, Gerindra Yakin Prabowo tak Dijegal
Berikut live streaming putusan MK terkait gugatan usia capres cawapres maksimal 70 tahun. Gerindra yakin Prabowo tak dijegal.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut live streaming putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan usia capres cawapres maksimak 70 tahun yang digelar hari ini, Senin (23/10/2023).
Pembacaan putusan MK terkait gugatan usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Terkait gugatan batas usia capres cawapres maksimal 70 tahun, Gerindra yakin Mahkamah Konstitusi bakal menolak gugatan yang akan menjegal Prabowo.
Sebelumnya, MK juga telah memutuskan gugatan perihal batas usia minimal untuk capres-cawapres pada usia 40 tahun.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah
Baca juga: Siapa Anwar Usman? Inilah Profil/Biodata Ketua MK dan Hubungan Keluarga dengan Presiden Jokowi
Baca juga: Mahfud MD Sebut Protes Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan, Jangan Sampai Jadi Alasan Tunda Pemilu
Hari ini, Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi akan kembali membacakan sejumlah putusan untuk gugatan persoalan usia capres dan cawapres.
Ada yang meminta agar MK menetapkan batas atas usia capres dan cawapres 65 tahun, adapula 70 tahun.
Lantas, apa saja perkara yang akan diputuskan oleh MK hari ini, Senin (23/102/2023)?
Berikut ini sidang perkara yang akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Perkara 93/PUU-XXI/2023
Dikutip dari Kompas TV, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Di mana, Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
2. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
3. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023), perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat dan mengajukan 2 petitum.
Wiwit dkk, meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Mereka menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, Wiwit dkk juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
4. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara 104/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Gulfino Guevaratto dan diterima oleh MK pada 21 Agustus 2023.
Ia meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Baca juga: 3 Kelebihan Gibran yang Membuat Prabowo Subianto Rela Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
5. Perkara 107/PUU-XXI/2023
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono dan diterima MK pada 18 Agustus 2023.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Link live streaming Putusan MK
- Link YouTube MK >>>
Putusan MK yang Terkait Prabowo
Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.
Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Mereka mengajukan 2 petitum.
Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Legislatif Terbuka, Ini Tiga Langkah Perangi Politik Uang
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".
Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila
"Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".
Keyakinan Gerindra
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan yang bisa menjegal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju Pilpres 2024, yakni terkait syarat usia capres-cawapres.
Adapun gugatan ini bakal diputus oleh MK pada Senin (23/10/2023) hari ini.
"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," ujar Dasco saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," sambungnya.
Dasco meyakini gugatan itu tidak akan diterima MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima, karena bertentangan dengan UU Dasar 45," imbuhnya.
Sementara itu, Prabowo, yang kini berusia 72 tahun merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.
Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.
MK kabulkan gugatan batas minimal calon capres cawapres
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (16/10/2023).
Gugutan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.
MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal mereka memiliki pengalaman menjadi kepada daerah atau pernah menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com (16/10/2023).
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca juga: Usai Dilaporkan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Leave Group WhatsApp DPP KAI
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Putusan MK
putusan mk usia capres cawapres
putusan mk tentang usia capres
Sidang Putusan MK
gugatan
capres
cawapres
70 tahun
Gerindra
Prabowo
Pilpres 2024
TribunKaltim.co
Pasca Putusan MK, Yusril Sebut Tidak Akan Maju Cawapres jika Jadi Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion, Sebut Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Gabung Rapat |
![]() |
---|
Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Anies: Kami Siap Menghadapi Siapapun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.