Berita Kaltim Terkini

Hari Ini Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi dibuka, Selasa 24 Oktober 2023 hingga 4 November

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan Layar Timsel Calon Anggota KPU Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi dibuka, Selasa 24 Oktober 2023 hingga 4 November 2023 mendatang.

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kaltim Periode 2023-2029 pun telah dibentuk, yang diketuai John Fresly Hutahaean dan Sekretaris, Sabiruddin serta anggota Ida Farida, Mukti Ali dan Wesley Liano Hutasoit.

Pada sore hari ini, Timsel calon anggota KPU Kaltim pun, secara virtual lewat aplikasi Zoom Metting mereka telah menyelengggarakan konferensi pers yang diikuti semua bakal calon anggota KPU Kaltim.

"Pada kegiatan itu disampaikan soal administratif terkait pendaftaran sebagai anggota KPU Kaltim," ungkap Sekretaris Timsel Anggota KPU Kaltim, Sabiruddin kepada TribunKaltim.co.

Lebih lanjut, pria yang karibnya disapa Sabir itu menekankan agar calon pendaftar dapat benar-benar teliti dan cermat, untuk melengkapi apa yang telah ditetapkan menjadi persyaratannya.

Baca juga: 14 Parpol Belum Serahkan Hasil Pencermatan DCT ke KPU Kaltim

Baca juga: Alasan KPU Kaltim Pilih Gelar Jalan Sehat di Kutai Timur

"Baik itu melalui online ataupun yang dikirim langsung secara fisik ke sekretariat," tuturnya.

Proses pendaftaran secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ lalu calon peserta mengirim atau serahkan langsung dokumen persyaratan ke sekretariat di Hotel Bumi Senyiur yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 17-19, Samarinda.

A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia;

2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6) berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved