Berita Kaltim Terkini

Hari Ini Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi dibuka, Selasa 24 Oktober 2023 hingga 4 November

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan Layar Timsel Calon Anggota KPU Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas:

a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;

2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN. 2-CALON;

3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT. PERNYATAAN.3-CALON;

4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN. 4 CALON;

5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;

6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved