Berita Nasional Terkini

Cuma Punya Kas Rp 1 juta, Fakta Kombes Surawan yang Tangani Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sejumlah fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap. 

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sejumlah fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap.  

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap. 

Sejak terjadi tahun 2021 lalu, beberapa pejabat Polri yang menangani kasus Subang, khususnya yang menjabat Dirreskrimum Polda Jabar dan Kapolres Subang sudah berganti.

Dan di tahun 2023, tepatnya saat Dirreskrimum Polda Jabar dijabar Kombes Surawan, kasus Subang mulai menemukan titik terang.

Kabar terbaru, Polisi siap membuktikan kesesuaian keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu dengan tersangka kasus Subang lain yang masih mengelak.

Baca juga: Update Kasus Subang: Ikut Angkat Jasad Tuti, Danu Ungkap Curhat Yosef soal Uang di Malam Kejadian

Danu yang beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke Polda Jabar, menyeret beberapa nama yang akhirnya menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang ini.

Tersangka lainnya itu adalah Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi. 

Yosef adalah suami korban, Tuti Suhartini, sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu.

Sementara Mimin adalah istri kedua Yosef. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin.

Selain Danu, para tersangka tersebut mengelak terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, pihaknya akan membuktikan adanya keterlibatan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus ini.

"Danu telah menunjukan semua tersangka ada di TKP saat kejadian," kata Surawan setelah olah TKP ulang di Jalan Cagak, Selasa (24/10/2023).

"Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," tegasnya.

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Sejumlah fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap.  (Dok Istimewa)

Temukan Barang Bukti Baru

Sementara itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti baru yang ditemukan saat olah TKP ulang.

"Tadi olah TKP Ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam TKP hingga belakang TKP. Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah dibelakang TKP untuk mencari barang bukti," tuturnya.

"Dalam olah TKP Ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Diantaranya Sarung atau serangka Golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah" imbuhnya.

Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.

"Kita tadi juga mengerahkan Puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golong dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," tandasnya.

Bantahan Mimin Terlibat Kasus Subang

Sebelumnya, Mimin dan kedua anaknya mengelak bahwa mereka terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Mereka mengaku syok, karena Danu menyeret namanya tanpa ada alat bukti yang kuat.

"Tentunya saya dan kedua anak saya kaget, atas penetapan tersangka dengan dasar pengakuan dari Danu tanpa bukti yang jelas," ujar Mimin kepada Tribunjabar.id, saat ditemui di rumahnya di Desa Cijengkol Kecamatan Sagalaherang, Kamis (19/10/2023)

Mimin mengaku dirinya tidak ada di TKP ketika peristiwa pembunuhan ibu dan anak itu terjadi.

"Saya sama sekali tak pernah melakukan ataupun terlibat dalam kasus tersebut dan tak pernah ada di TKP saat peristiwa tersebut terjadi," katanya.

"Seperti yang dituduhkan Danu kepada penyidik hingga akhirnya penyidik menetapkan saya dan kedua anak saya sebagai tersangka dalam kasus tersebut," lanjutnya.

Ketika kejadian, kata Mimin, dirinya bersama kedua anaknya dan Yosep pada sedang berada di kediamannya.

Baca juga: Ibu dan Anak di Subang Dibunuh dengan Cara Keji dan Sadis, Dokter Forensik Beberkan Hasil Otopsi

"Saya sekeluarga ada di rumah saat peristiwa tersebut terjadi, sama sekali tak ada di TKP," ujarnya.

"Jadi apa yang dituduhkan oleh Danu tersebut sama sekali tidak benar," sambungnya.

Menurut pengakuan Mimin, ia dan kedua anaknya itu tidak pernah mengenali Danu.

"Saya sama sekali tak kenal sama Danu dan melihat pun baru sekali saat proses olah TKP, ketika itu Danu digigit anjing," katanya.

Anjing yang menggigit Danu ini merupakan anjing K9 milik Polda Jabar yang saat itu membantu dalam penyelidikan.

Lanjut Mimin, dirinya kini tidak lagi tinggal di kediamannya dan harus mengungsi ke rumah keluarga lainnya.

"Saat ini saya untuk sementara tinggal di rumah Kakak karena masih syok dengan peristiwa penggrebekan kemarin," ujarnya.

"Alhamdulillah para tetangga juga banyak yang memberi dukungan kepada keluarga saya untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi ujian ini," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mimin, Fajar Sidik menegaskan akan terus mendampingi kliennya agar bisa terbebas dari fitnah ini.

"Kita akan terus berusaha untuk mengungkap kasus ini dengan pelaku sebenarnya, karena klien kami ini bukan pelakunya, klien kami ini hanya korban fitnah dan tuduhan dari seseorang," ungkapnya.

"Semoga Allah membukakan jalan dan menunjukan siapa pelaku sebenarnya," paparnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Fajar menegaskan akan menghormati proses hukum.

"Saat ini kita hormati dulu proses hukum, dan kita akan tempuh jalan lain untuk terus memperjuangkan klien saya ini agar terbebas dari fitnah dalam kasus ini," tandasnya, seperti diansir TribunJabar.id di artikel berjudul "Kita Akan Buktikan" Kata Polisi soal Tersangka Kasus Subang Masih Mengelak, Temukan Barang Bukti".

Hanya Punya Kas Sejuta, Intip Harta Kekayaan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Sebelum menjadi Dirreskrimum Polda Jabar, Polisi berpangkat melati tiga ini mendapat jabatan yang sama di Polda Bali.

Lulusan Akpol 1995 ini dketahui memang berpengalaman dibidang reserse.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Sisi Lain Yayasan Bina Prestasi Nasional Tempat Kerja Amalia Mustika Ratu/Amel

Sebagai pejabat, Kombes Pol Surawan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 2 Agustus 2023, Kombes Pol Surawan tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Teranyar adalah pada 16 Januari 2023 saat masih sebagai Dirreskrimum Polda Bali.

Berdasarkan LHKPN tersebut, seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berejudul Hanya Punya Kas Sejuta, Intip Harta Kekayaan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kombes Pol Surawan mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 960.175.000.

Tercatat dalam LHKPN yang dibuatnya, Surawan hanya mempunya Kas dan setara Kas Rp. 1 juta.

Walaupun Kas dan setara Kas hanya sejuta, ia mempunyai tiga unit mobil.

Surawan juga melaporkan jika dirinya mempunyai tanah dan bangunan di Bandung.

Berikut rincian Harta Kekayaan Surawan

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 169.175.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 169.175.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 490.000.000

1. MOBIL, KIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

2. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. MOBIL, NISSAN MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 300.000.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 960.175.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 960.175.000.

Itulah tadi ulasan fakta seputar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang tangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved