Pilpres 2024

Live Streaming Prabowo - Gibran Daftar ke KPU, Pertama Kali Tampil sebagai Bakal Capres Cawapres

Tonton rangkaian acara pendaftaran Prabowo - Gibran mendaftar ke KPU melalui live streaming. Berangkat dari Kertanegara, ke GBK lalu KPU.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Prabowo - Gibran jelang mendaftarkan diri ke KPU, Rabu (25/10/2023). Tonton rangkaian acara pendaftaran Prabowo - Gibran mendaftar ke KPU melalui live streaming. Berangkat dari Kertanegara, ke GBK lalu KPU. 

Dalam hal ini, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sudah mengajukan izin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, kata Muzani, Presiden RI Jokowi sudah menandatangani surat izin dari Prabowo Subianto.

"Sebagai Menteri Pertahanan Pak Prabowo sudah menyampaikan surat izin kepada presiden Republik Indonesia sudah mengajukan surat izin kepada bapak presiden dan presiden sudah menandatangani surat izin kepada menteri pertahanan untuk maju sebagai calon presiden," kata dia.

Sementara untuk Gibran, Muzani menyebut Walikota Solo itu sudah mengajukan izin ke instansi atasnya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat disinggung soal izin kepada Megawati Soekarnoputri mengingat Gibran Rakabuming merupakan kader PDIP, Muzani enggan bicara lebih lanjut.

"Undang-Undangnya mengatakan bahwa kalau dia wali kota atau bupati harus mendapatkan izin dari instansi di atasnya," kata dia.

Dengan begitu, kata Muzani, seluruh persyaratan untuk mengajukan izin yang didasarkan pada undang-undang sudah semuanya dilakukan.

"Yang berkaitan dengan UU semuanya sudah dipenuhi, izin, sudah dilakukan," tukas dia.

Izin ke Jokowi

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sudah mengajukan izin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, kata Muzani, Presiden RI Jokowi sudah menandatangani surat izin dari Prabowo Subianto.

"Sebagai Menteri Pertahanan Pak Prabowo sudah menyampaikan surat izin kepada presiden Republik Indonesia sudah mengajukan surat izin kepada bapak presiden dan presiden sudah menandatangani surat izin kepada menteri pertahanan untuk maju sebagai calon presiden," kata dia.

Sementara untuk Gibran, Muzani menyebut Wali Kota Solo itu sudah mengajukan izin ke instansi atasnya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat disinggung soal izin kepada Megawati Soekarnoputri mengingat Gibran Rakabuming merupakan kader PDIP, Muzani enggan bicara lebih lanjut.

"Undang-Undangnya mengatakan bahwa kalau dia wali kota atau bupati harus mendapatkan izin dari instansi di atasnya," kata dia.

Dengan begitu, kata Muzani, seluruh persyaratan untuk mengajukan izin yang didasarkan pada undang-undang sudah semuanya dilakukan.

"Yang berkaitan dengan UU semuanya sudah dipenuhi, izin, sudah dilakukan," tukas dia.

Gibran Minta Doa

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertolak ke Jakarta malam ini, Selasa (24/10/2023).

Perjalanan Gibran ke Jakarta ini bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli hasan (Zulhas) yang sebelumnya melakukan kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah.

Di sisi lain, Gibran mengaku, telah mengajukan cuti selama dua hari jelang pendaftarannya sebagai Bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendamping Prabowo Subianto.

ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/10/2023), besok.

"Izin dua hari," kata Gibran, Selasa (24/10/2023).

Gibran juga meminta doa kepada masyarakat agar pendaftarannya bersama bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto berjalan lancar.

"Ya, doakan ya semoga lancar semua," lanjutnya.

Pada hari yang sama ini, Gibran juga telah mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara terkait akan maju pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Hal itu sampaikan oleh Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, yang mengatakan telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Solo itu.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," kata Ari Dwipayana, Selasa (24/10/2023).

"Untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," imbuhnya.

Permintaan izin kepada presiden ini berdasarkan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Sampaikan 10 Tuntutan dan Singgung Gibran

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved