Berita Nasional Terkini
Nasib Firli Bahuri, Ajudannya Ditarik Polri, Polda Metro Sita Dokumen KPK, Jadi Bukti Pemerasan SYL
Nasib Firli Bahuri, ajudannya ditarik Polri, Polda Metro Jaya sita dokumen KPK, jadi bukti pemerasan SYL
Mabes Polri telah menarik kembali anggotanya yang bertugas sebagai Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB), yakni Kevin Egananta.
"Betul bahwa ajudan Ketua KPK Saudara FB telah ditarik ke Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Adapun hal yang sama sebelumnya juga diakui oleh Kevin.
Dia mengaku kini sudah berdinas di Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas TV, Kevin menyampaikan itu saat ditanyai wartawan usai keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (24/10/2023), kemarin.
Awalnya awak media menanyakan apakah Kevin sedang mendampingi Ketua KPK Firli Bahuri yang diperiksa di Bareskrim.
“Saya udah dinas di Bareskrim, saya ditarik di Bareskrim,” kata Kevin di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, Kevin juga sudah pernah diperiksa pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Pengamat Duga Firli Bahuri Panik
Baca juga: Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan, MAKI: Mengada-ada
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut pemeriksaan Kevin dilakukan selama delapan jam.
"Hari ini penyidik memeriksa yang bersangkutan dari pukul 14.00-22.00 WIB," kata dia kepada wartawan, Jumat malam.
Ade Safri mengungkapkan, pihaknya mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kevin.
Namun, ia tak bisa merinci secara detail berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi.
Anies Baswedan Kritik Jabatan Berdasar Koneksi, PSI: Ini Kolaborasi Bukan Bagi-bagi |
![]() |
---|
Update Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Bantah Lechumanan, Refly Harun Sebut Masa Eksekusi Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Fenomena Supermoon akan Kembali Hiasi Langit Indonesia, BMKG Ungkap Jadwalnya |
![]() |
---|
Kereta Cepat Rugi Besar, Menkeu Purbaya Ogah Gunakan APBN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.