Rabu, 15 April 2026

Pileg 2024

Bawaslu PPU Segera Tertibkan Alat Peraga yang Dipasang Peserta Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera menertibkan alat peraga kampanye disuruh kecamatan yang ada di PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera menertibkan alat peraga kampanye disuruh kecamatan yang ada di daerah ini.

Baik alat peraga bakal calon anggota DPRD presiden maupun DPD.

Penertiban tersebut akan dilakukan, bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait lainnya.

Menurut Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, upaya penertiban dilakukan, sebab belum waktunya untuk melakukan kampanye.

Alasan memasang alat peraga baik spanduk dan sejenisnya untuk sosialisasi, juga tidak dibenarkan, sebab sosialisasi yang dibolehkan, masih sebatas di internal partai.

Baca juga: Bawaslu PPU Terima Anggaran Hibah Pilkada Rp9,8 Miliar

Baca juga: Profil Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, Merantau ke Kaltim, dari Guru Hingga Jadi Pengawas Pemilu

"Bawaslu harus melakukan penertiban bersama dengan pemerintah daerah terkait dengan alat peraga," ungkapnya pada Kamis (26/10/2023).

Mohammad Khazin menjelaskan bahwa pemerintah daerah turut melakukan penertiban karena berhubungan dengan tata kota.

Alat peraga yang akan ditertibkan nantinya, terutama yang berada di sepanjang jalan protokol, diarea pendidikan dan rumah ibadah, juga yang sengaja dipasang di pohon.

"Di PKPU ada 8 kategori tempat yang tidak boleh, seperti jalan protokol, ada jarak diatur, dan sebagainya," sambungnya.

Penertiban akan dimulai pada Senin (30/10/2023). Sebelum itu, pihak Bawaslu PPU terlebih dahulu akan melakukan pendekatan persuasif kepada partai politik, agar menurunkan sendiri alat peraga yang telah mereka pasang.

Sanksi administratif menanti para peserta pemilu, apabila tetap memasang alat peraga, sebelum waktu yang ditentukan.

"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 itu diatur, diawali dengan peringatan, kemudian penurunan oleh Bawaslu," terangnya.

Baca juga: Bawaslu PPU Ingatkan Kades yang Jadi Bakal Caleg Segera Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan DCT

Tahapan kampanye dimulai pada November 2023 mendatang. Dalam tahapan tersebut juga sudah ditentukan waktu untuk berkampanye melalui media massa, berkampanye dengan mengundang massa secara langsung, penentuan tempat untuk memasang alat peraga, serta ukuran dan jumlah alat peraga yang dibolehkan.

"Nanti ada titik-titik untuk tempat yang dibolehkan, saat ini masih koordinasi dengan Pemkab," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved