Berita Penajam Terkini

Bawaslu PPU Terima Anggaran Hibah Pilkada Rp9,8 Miliar

Penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, belum dapat dilakukan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, belum dapat dilakukan.

Hal itu karena, tahapan Pilkada juga belum diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Mohammad Khazin, meski sudah disalurkan oleh pemerintah daerah melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), namun anggaran belum bisa digunakan.

NPHD antara Pemkab PPU dengan Bawaslu, dilakukan pada Senin (23/10/2023) kemarin.

"Sudah selesai NPHD dan penggunaannya menunggu PKPU," ungkapnya Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Bawaslu Lapor ke Pusat soal Logo Pemprov Kaltim Dipakai Akun Capres, Upayakan Take Down

Baca juga: Heboh Logo Pemprov Kaltim Dipakai Akun Bakal Capres, Kadiskominfo Lapor Bawaslu

Khusus untuk anggaran Pilkada ditanggung oleh masing-masing pemerintah daerah, sedangkan untuk pemilu, ditanggung oleh APBN.

Besaran anggaran untuk Bawaslu di Pilkada 2024 nanti, yakni sekitar Rp9,8 miliar.

Penyalurannya dilakukan selama dua kali, yakni tahap satu ditahun 2023 ini sebesar Rp3,9 miliar. Kemudian tahap dua di 2024 sebesar Rp5,9 miliar.

Khazin menjelaskan bahwa penggunaan anggaran seluruhnya untuk kegiatan pengawasan, honor adhoc hingga kegiatan sosialisasi.

"Semua kegiatan pengawasan terkait pengawasan Pilkada," sambungnya.

Pencairan anggaran seharusnya sudah bisa dilakukan, hanya tinggal menunggu administrasi lengkap, untuk pengajuan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.

Sedangkan untuk penggunaannya, menunggu peraturan KPU, tanda dimulainya tahapan Pilkada.

Baca juga: Diskusi Publik Pemilu 2024, KPU, Bawaslu dan Diskominfo Kaltim Samakan Persepsi Soal Algaka

"Selesai tanda tangan, tinggal proses pencairan, setelah menyelesaikan proses administrasi, ini tinggal pencairan saja," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved