Pilpres 2024
Jadwal Pilpres 2024: Debat Capres-Cawapres Lengkap dengan Detail Pelaksanaan
Jadwal dan teknis debat capres-cawapres Pilpres 2024 lengkap dengan detail pelaksanaan.
Berikut detail proses pelaksanaan debat Capres-Cawapres yang tertuang dalam Pasl 277 UU Nomor 7 Tahun 2017:
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
Baca juga: 5 Fakta Logo Pemprov Kaltim Dipakai Akun Bakal Capres 2024, Bawaslu Sebut Meresahkan Masyarakat
Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.
Perlu diketahui, saat ini sudah ada tiga pasangan Capres dan Cawapres yang remi mendaftar ke KPU.
Pasangan tersebut yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hari Ini Terkahir Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024
Masa pendaftaran bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) telah berakhir pada Kamis (26/10/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.