Pilpres 2024

Projo Optimistis Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran, Panel Barus: Mirip Peristiwa 2014

Projo optimistis Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 satu putaran, Panel Barus sebut mirip peristiwa 2014.

Editor: Diah Anggraeni
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpidato di hadapan jajaran ketua umum partai politik anggota KIM serta para pendukung dan simpatisan Koalisi Indonesia Maju sebelum mendaftarkan diri ke KPU, Rabu (25/10/2023). Projo optimistis Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 satu putaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Projo optimistis Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 satu putaran, Panel Barus sebut mirip peristiwa 2014.

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bisa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Optimisme ini disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Presiden (Bapilpres) Relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus.

"Insya Allah (satu putaran Pilpres)," ucap Panel, dalam tayangan yang disiarkan Kompas TV itu, Rabu (25/10/2023) malam.

Bukan tanpa alasan Panel Barus mengatakan hal ini.

Dikatakannya, optimisme ini muncul usai melihat antusiasme masyarakat saat ikut mengantarkan pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Kompak Tuangkan IKN Nusantara di Visi-Misi, Anies-Cak Imin Tidak

Baca juga: Peta Politik setelah Prabowo - Gibran Daftar KPU, Dampak bagi Ganjar - Mahfud dan Anies - Cak Imin

Baca juga: Prabowo-Gibran Pamer Program Unggulan, Janjikan Kredit Milenial Start Up

Antusias masyarakat begitu besar untuk melihat bakal pasangan calon ini bisa memimpin Indonesia kelak kemudian hari.

"Saya melihat ada gegap gempita luar biasa, di mana partisipasi publik tersedot mengantarkan pendaftaran Pak Prabowo-Gibran ke KPU tadi," ungkap dia.

Panel merasa bahwa momen seperti ini pernah dirasakannya pada Pemilu 2014.

Tepatnya saat ia mengantarkan Joko Widodo maju sebagai calon presiden sebelum akhirnya menang kontestasi calon pemimpin negara.

Menurutnya, perasaan ketika mengantarkan Prabowo-Gibran sama seperti mengantarkan Jokowi-Jusuf Kalla yang didukung Projo pada Pemilu 2014.

"Gegap gempita rakyat itu luar biasa antusiasnya. Ini mirip seperti peristiwa 2014, saya merasakannya di 2014 dan menjelang 2024 ini juga saya merasakannya," ujarnya.

"Saya merasakan itu, ada gegap gempita yang luar biasa dari partisipasi rakyat dalam melihat Pak Prabowo-Gibran, dan ini sebagai sebuah harapan sebenarnya," sambung dia.

Baca juga: Prabowo - Gibran Resmi Maju Pilpres, Daftar 3 Eks Kapolri dan Menteri Juga Wamen Jokowi yang Dukung

Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran Dinyatakan Lengkap

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). (ist)

Pihak KPU RI menyatakan, berkas pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada Rabu (25/10/2023), lengkap.

"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selepas menerima pendaftaran mereka.

Setelah mendaftar, Prabowo-Gibran dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada Rabu.

Diketahui pada Pilpres 2024 terdapat tiga pasangan yang mendaftar, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies-Cak Imin diusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Kemudian, Ganjar-Mahfud didukung PDI-P, PPP, Partai Perindo, Partai Hanura.

Sedangkan Prabowo-Gibran diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, dan PSI.

Baca juga: Berita Terkini Koalisi Partai Capres 2024 dan Partai Pengusung Anies, Ganjar, Prabowo Subianto

Proses Pengusungan Gibran Jadi Cawapres

Ketua DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) atau organisasi sayap Partai Golkar, Jerry Sambuaga mengungkapkan, proses pengusungan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah lama dilakukan.

Bahkan, menurutnya, proses ini juga sudah dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Pemilu.

Jerry mengungkapkan ini dalam siaran Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com yang tayang pada Rabu (25/10/2023), saat ditanyakan apakah proses pengusungan Gibran sudah lama sebelum putusan MK.

“Sudah lama, karena kan mungkin teman-teman sudah melihat dari beberapa media ya, sudah ditampilkan tuh kalau misalnya si A dipasangkan dengan si A berapa persen, gitu, disimulasikan,” kata Jerry menjelaskan.

Adapun calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sudah mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu (26/10/2023), kemarin.

Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden itu diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, Prima dan PSI.

Menurut Jerry, Partai Golkar dan AMPI juga sudah mengambil keputusan mengusung Gibran menjadi cawapres pendamping calon presiden Prabowo Subianto melalui berbagai faktor pertimbangan.

Jerry juga menyebut kesimpulan hasil mekanisme dan penyerapan aspirasi yang dilakukan pihaknya ini pun memutuskan bahwa Gibran adalah cawapres terbaik yang perlu didukung maju pada Pilpres 2024.

"Ini sudah melalui proses panjang, sudah melalui asesmen dan obeservasi yang cukup komprehensif karena semua sudah kita jadikan aspirasi, mulai dari survei, temuan dari lapangan, aspirasi masyarakat, suara generasi muda, komunikasi ketum-ketum partai, termasuk juga dengan ormas-ormas dengan AMPI, dan seluruhnya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dikabulkannya gugatan itu berimplikasi bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dibolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

(Kompas.com/Kompas.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved