Pilpres 2024

Apakah Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Bisa Dibatalkan? Begini Kata Ketua MKMK

Apakah putusan MK yang loloskan gibran jadi cawapres bisa dibatalkan? Begini kata Ketua MKMK.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). Apakah putusan MK yang loloskan gibran jadi cawapres bisa dibatalkan? Begini kata ketua MKMK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah putusan MK yang loloskan gibran jadi cawapres bisa dibatalkan? Begini kata Ketua MKMK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah dilantik pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

MKMK ini dibentuk khusus untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres.

Lantas, apakah putusan MKMK nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023?

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: BEM FH Uniba Turut Komentari Hasil Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Baca juga: Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Pilres 2024, Anwar Usman Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Maksimum 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Maju Pilpres 2024

Sebelumnya, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Jimly mempersilakan Denny untuk menyertakan keterangan ahli yang paling baik untuk dapat mendukung laporannya.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar pendiri MK itu.

Ia tak menjawab secara tegas apakah norma yang ada memberi ruang pembatalan putusan MK berdasarkan putusan etik.

"Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar. Nanti saya kan punya pendapat, tapi jangan (disampaikan) sekarang," kata dia.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Maksimum 70 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved