Pilpres 2024

Sidang Majelis Kehormatan MK Digelar, Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo

Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Gibran Rakabuming ditemani istrinya Selvi Ananda saat jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023). Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

"Karena sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," tambahnya.

Kata Denny jika Putusan MK perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo.

"Itu semua harus dilakukan sebelum 8 November 2023. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia," ujar Denny.

Baca juga: Gibran Sudah Tidak Dianggap PDIP, Ahmad Basarah: Dia Harusnya Tahu Aturan Main Partai

Apa Reaksi MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutuskan gugatan usia capres dan cawapres.

Menurut Jimly putusan layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Jimly mempersilakan Denny untuk menyertakan keterangan ahli yang paling baik untuk dapat mendukung laporannya.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar pendiri MK itu.

Ia tak menjawab secara tegas apakah norma yang ada memberi ruang pembatalan putusan MK berdasarkan putusan etik.

"Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar. Nanti saya kan punya pendapat, tapi jangan (disampaikan) sekarang," kata dia.

Minta Denny ke Jakarta

Pada kesempatan itu, Jimly meminta Denny Indrayana untuk segera datang ke Jakarta menghadiri langsung sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved