Pilpres 2024

Sidang Majelis Kehormatan MK Digelar, Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo

Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Gibran Rakabuming ditemani istrinya Selvi Ananda saat jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023). Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Gibran telah didaftarkan ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) bagi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.

Baca juga: Pengamat Ungkap Alasan Gibran Enggan Angkat Kaki dari PDIP, dan Megawati Enggan Pecat Putra Jokowi

Baca juga: Dicap Pengkhianat usai Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Akui Tak Permasalahkan Tudingan pada Dirinya

Baca juga: Gibran Sudah Tidak Dianggap PDIP, Ahmad Basarah: Dia Harusnya Tahu Aturan Main Partai

Pencalonan Gibran memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat.

Muncul Persoalan Baru

Namun putusan MK itu juga dipersoalkan sejumlah kalangan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kamis (26/10/2023), sidang perdana MKMK dilaksanakan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.

Sebelum sidang ditutup. Denny meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024 karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto.

Oleh karena itu Denny yang saat ini masih di Australia itu bilang meskipun yang diperiksa adalah laporan dirinya kepada hakim terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.

Menurut dia berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.

Calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). (YouTube Kompas TV)

"Sehingga ada manfaatnya terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman," kata Denny Indrayana yang berbicara melalui online dari Australia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved