Breaking News

Berita Kutim Terkini

Pelaku Kasus Pencurian Dompet di Kutai Timur Bebas, Korban Memaafkan dan Ada Syaratnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.  

"Terima kasih atas kerendahan hati ibu AS dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kutim telah membebaskan saya," bebernya.

Pelaku pencurian di Kutim sujud syukur lantaran bebas dari jeruji besi.
Pelaku pencurian di Kutim sujud syukur lantaran bebas dari jeruji besi. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

"Saya janji tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Ia mengaku khilaf saat melakukan aksi pencuriannya dan berjanji tidak mengulangi aksinya lagi.

Sebelum meninggalkan kantor, mantan pelaku pencurian tersebut sujud syukur lantaran dirinya bebas.

Untuk diketahui, sesuai identitas di KTP mantan pelaku ternyata bermata pencaharian sebagai swasta, namun saat dikonfirmasi mantan pelaku bekerja serabutan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved