Berita Kutim Terkini
Pelaku Kasus Pencurian Dompet di Kutai Timur Bebas, Korban Memaafkan dan Ada Syaratnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Terima kasih atas kerendahan hati ibu AS dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kutim telah membebaskan saya," bebernya.

"Saya janji tidak mengulangi lagi," ucapnya.
Ia mengaku khilaf saat melakukan aksi pencuriannya dan berjanji tidak mengulangi aksinya lagi.
Sebelum meninggalkan kantor, mantan pelaku pencurian tersebut sujud syukur lantaran dirinya bebas.
Untuk diketahui, sesuai identitas di KTP mantan pelaku ternyata bermata pencaharian sebagai swasta, namun saat dikonfirmasi mantan pelaku bekerja serabutan.
(*)
Halaman 3 dari 3
Tags
restorative justice
pencurian
dompet
Kutai Timur
memaafkan
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Kalimantan Timur
Kejari Kutim
Berita Terkait: #Berita Kutim Terkini
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto Ikut Kawal Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Sangatta Utara |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Siapkan Dapur SPPG di 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Dapur SPPG Dayung di Sangatta Utara Diresmikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman |
![]() |
---|
Disdikbud Kutim Validasi Data Anak Tidak Sekolah dan Gencarkan Pendidikan Non Formal |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Bakal Terapkan MYC Skema 3 Tahun Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.