Berita Nasional Terkini
Bareskrim Polri Curigai 3 Orang yang Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra, Selidiki Aliran Dana
Inilah update kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjadikan Dito Mahendra sebagai tersangka.
Penulis: Heriani AM | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjadikan Dito Mahendra sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan adanya pihak yang menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra (DM).
Adapun Dito sempat menjadi buron selama beberapa bulan sejak ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal. Ia baru ditangkap pada Kamis (7/9/2023).
"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri, ada sekitar 3 orang," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Dito Mahendra Bungkam Soal Senpi Ilegal, Bareskrim Curigai 3 Orang yang Bantu Sang Pengusaha Kabur
Baca juga: Siapa Dito Mahendra Sebenarnya? Simak Profil/Biodatanya hingga Kasusnya dengan Nikita Mirzani
Baca juga: Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Ucap Takbir Saat Tahu Dito Mahendra Ditangkap, Nyai: Karma!
Djuhandhani menyampaikan, hal ini masih terus didalami oleh penyidik.
Menurutnya, saat ini penyidik sudah menemukan beberapa petunjuk terkait kasus tersebut, di antaranya kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, penyidik juga mendalami pelaku melalui aliran dana serta bukti terkait lainnya.
"Aliran dana yang kita dapatkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan kepada siapa saja," ungkapnya.
Menurut Djuhandhani, tiga orang yang dicurigai penyidik di antaranya ada yang memiliki relasi hubungan dengan Dito.
Namun, Djuhandhani masih belum mau mengungkapkan sosok tersebut.
"Kita lihat nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan ataupun penyidikan kita," ucapnya.

Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Setelah berstatus tersangka pada 17 April 2023, Dito sempat kabur dan menjadi buron.
Ia baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada Kamis (7/9/2023) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.