Berita Nasional Terkini

Bareskrim Polri Curigai 3 Orang yang Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra, Selidiki Aliran Dana

Inilah update kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjadikan Dito Mahendra sebagai tersangka.

Penulis: Heriani AM | Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com/Irfan Kamil
DITO MAHENDRA TERSANGKA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pada Jumat (8/9/2023) sore. Inilah update kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjadikan Dito Mahendra sebagai tersangka. 

"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," katanya lagi.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Nindy Ayunda Dalam Masalah Serius, Bakal Terseret Banyak Kasus Dito Mahendra

Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved