Berita Nasional Terkini

Denny Indrayana Sebut Megaskandal, Putusan Mahkamah Konstitusi Libatkan Kantor Kepresidenan

Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai megaskandal.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sebagai megaskandal. 

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Baca juga: 3 Kelebihan Gibran yang Membuat Prabowo Subianto Rela Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara cepat berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Hal itu disampaikan dalam sidang klarifikasi dengan para pelapor yang menurut Jimly, sejauh ini ada 14 laporan masuk.

"Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK. Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16, 18 Agustus," kata Jimly, Kamis (26/10/2023).

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/10/2023) hari ini. Inilah alasan MK tolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun, Prabowo dipastikan maju Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/10/2023) hari ini. Inilah alasan MK tolak gugatan usia capres cawapres maksimum 70 tahun, Prabowo dipastikan maju Pilpres 2024. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, laporan itu harus diregistrasi.

Sebelum diregistrasi, para pelapor harus menerima tanda terima.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres Hari Ini Via Live Streaming Mahkamah Konstitusi

"Ternyata satu pun belum ada tanda terima. Ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan, kita percepat untum menunjukan kepada publik kita concern pada waktu ini," ujar pendiri MK itu.

Jimly juga memastikan bahwa sidang pemeriksaan secara cepat ini guna memastikan respons yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini.

Sebab, KPU RI dijadwalkan menetapkan capres-cawapres yang bertanding pada Pilpres 2024 pada 13 November 2023.

Sementara itu, MKMK dibatasi waktu 30 hari untuk bekerja.

"Ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres, sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved