Berita Nasional Terkini
Denny Indrayana Sebut Megaskandal, Putusan Mahkamah Konstitusi Libatkan Kantor Kepresidenan
Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai megaskandal.
TRIBUNKALTIM.CO - Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sebagai megaskandal.
Diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun.
Denny Indrayana menyampaikan hal itu selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang terhubung secara daring.
"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.
Denny menyebutkan bahwa apa yang terjadi dalam penyusunan Putusan 90 itu koruptif, kolutif, dan nepotis.
Oleh sebab itu, menurut dia, MKMK tak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, walaupun hingga ke titik memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi Putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden.
Ia menegaskan, Putusan 90 itu merupakan produk manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik.
Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Tertawa Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Mengaku Siap Banget Diperiksa
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah
Baca juga: Reaksi Jokowi soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kabar Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto
Denny berharap MKMK berani mengambil sikap yang luar biasa, kendati dilematis, karena perkara yang ditangani juga luar biasa.
"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan molar konstitusional tersebut," kata Denny.
"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah Putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor," tambahnya.
Ia juga berharap putusan MKMK kelak dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum banding.
"Untuk menghindari putusan MKMK tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu yang sangat sempit, dan menghindari upaya banding disalahgunakan untuk menunda eksekusi," kata pria yang berdomisili di Australia itu.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSI, Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Pupus?
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.