Berita Nasional Terkini

Dua Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Simpan Perhiasan Korban, Sosok Ini Ikut Terseret

Sederet fakta baru pembunuhan ibu dan anak di Subang terkuak, dua tersangka ini simpan perhiasan Tuti dan Amel.

Editor: Diah Anggraeni
Surya.co.id
(Kiri ke kanan) Yoris, Tuti, Amel dan Yosef. Dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang simpan perhiasan korban, sosok ini ikut terseret. 

Leni mengatakan perhiasan Amalia tersebut semestinya bisa jadi barang bukti.

Ia pun membeberkan kemungkinan barang bukti perhiasan tersebut bisa ditemukan sidik jari.

Diungkap Yoris perhiasan Amalia tersebut berupa emas gelang, kalung dan cincin.

Leni pun heran perhiasan korban yang bisa jadi barang bukti tersebut tidak di tangan kepolisian.

Ia tak habis pikir, perhiasan Amalia ada di tangan Yosef dan Mimin Mintarsih yang kini jadi tersangka kasus Subang tersebut.

"Pertanyaannya kenapa emas itu ada di M dan Y," tandasnya.

Lanjut Leni mengatakan berdasarkan pengakuan Y dan M kepada Yoris, perhiasan korban tersebut didapat dari adik Yosef, Mulyana.

Leni pun mempertanyakan dari mana adik Yosef tersebut bisa mendapatkan perhiasan korban Amalia tersebut.

Yoris mengaku sempat bertanya kepada Mulyana di mana dia mendapatkan perhiasan Amalia tersebut.

Namun, Yoris mengungkapkan Mulyana adik Yosef tersebut tak menjawabnya.

Baca juga: Banpol yang Ikut Bersihkan TKP Kasus Pembunuhan di Subang Kembali Diungkit, Polisi Periksa Lagi

Oleh karena itu, Leni Anggraeni mempertanyakan pihak kepolisian soal hal tersebut.

“Jadi sekarang bertanya kepada kepolisian, kenapa barang-barang yang ada di tubuh korban bisa berpindah tangan,”

“Harusnya kan itu dalam sitaan polisi,” papar Leni.

Leni pun berharap fakta tersebut bisa dijadikan petunjuk untuk mendapat bukti-bukti lain.

Kemudian Leni menyinggung dia meyakini bahwa kejahatan tersebut tidak ada yang sempurna.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved