Berita Paser Terkini

Dianggap Krusial, DPRD Paser Target 2 Raperda Disahkan 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menggodok 8 Raperda, yang akan disahkan menjadi Perda

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser Hamransyah. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menggodok 8 Raperda, yang akan disahkan menjadi Perda.

Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, dua diantaranya akan dikebut pembahasannya di tahun mendatang, Kamis (26/10/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah mengaku, kedua Raperda itu dianggap krusial.

"Raperda itu menyangkut rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD dan raperda tentang pemilihan kepala desa," terangnya.

Dijelaksan, dari delapan Raperda yang digodok, empat diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD Paser dan selebihnya dari pemerintah daerah.

Baca juga: Komisi II DPRD Paser Akan Tempuh Jalur Khusus Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Baca juga: Lebih Banyak Berinteraksi dengan Warga, Anggota DPRD Paser Mulyani Komitmen Serap Aspirasi Dapilnya

Pada sisa masa jabatan legislatif, kata Hamransyah tak memungkinkan akan merampungkan seluruhnya.

"Terpenting itu Raperda RPJPD dan raperda Pemilihan kepala desa bisa rampung di tahun 2024, jadi saat pemilihan Kades nanti sudah ada landasan hukum," tambahnya.

Hanya saja, Ia tak menampik jika pada proses pembahasan Raperda itu nantinya akan berubah dikarenakan sifatnya yang masih tentatif.

"Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan," bebernya.

Mengenai dua Raperda lainnya satu diantaranya akan direvisi tentang Pasar Swalayan lantaran perlu diatur kembali.

Hal tersebut bertujuan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya kecurangan atau penyalahgunaan lapak pedagang.

"Untuk swalayan memang perlu diatur supaya tidak terjadi masalah, seumpama ada penyalahgunaan lapak yang tadinya hanya 20 kenapa bisa bertambah lagi. Jadi, ada beberapa pasal yang akan direvisi," tegasnya.

Selain itu, Raperda mengenai penyelenggaraan kearsipan pemerintah yang dinilai penting agar memiliki landasan dalam membentuk kearsipan daerah.

"Namun tetap yang paling penting itu tentang Raperda RPJPD dan pemilihan kepala desa yang harus kita bentuk secepatnya," pungkasnya.

Baca juga: Mulyani Resmi Jabat Anggota DPRD Paser Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Sekedar diketahui, empat Raperda usulan dari Pemkab Paser yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor (P4GN), pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved