Berita Paser Terkini
Dianggap Krusial, DPRD Paser Target 2 Raperda Disahkan 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menggodok 8 Raperda, yang akan disahkan menjadi Perda
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menggodok 8 Raperda, yang akan disahkan menjadi Perda.
Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, dua diantaranya akan dikebut pembahasannya di tahun mendatang, Kamis (26/10/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah mengaku, kedua Raperda itu dianggap krusial.
"Raperda itu menyangkut rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD dan raperda tentang pemilihan kepala desa," terangnya.
Dijelaksan, dari delapan Raperda yang digodok, empat diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD Paser dan selebihnya dari pemerintah daerah.
Baca juga: Komisi II DPRD Paser Akan Tempuh Jalur Khusus Perjuangkan Nasib Guru Honorer
Baca juga: Lebih Banyak Berinteraksi dengan Warga, Anggota DPRD Paser Mulyani Komitmen Serap Aspirasi Dapilnya
Pada sisa masa jabatan legislatif, kata Hamransyah tak memungkinkan akan merampungkan seluruhnya.
"Terpenting itu Raperda RPJPD dan raperda Pemilihan kepala desa bisa rampung di tahun 2024, jadi saat pemilihan Kades nanti sudah ada landasan hukum," tambahnya.
Hanya saja, Ia tak menampik jika pada proses pembahasan Raperda itu nantinya akan berubah dikarenakan sifatnya yang masih tentatif.
"Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan," bebernya.
Mengenai dua Raperda lainnya satu diantaranya akan direvisi tentang Pasar Swalayan lantaran perlu diatur kembali.
Hal tersebut bertujuan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya kecurangan atau penyalahgunaan lapak pedagang.
"Untuk swalayan memang perlu diatur supaya tidak terjadi masalah, seumpama ada penyalahgunaan lapak yang tadinya hanya 20 kenapa bisa bertambah lagi. Jadi, ada beberapa pasal yang akan direvisi," tegasnya.
Selain itu, Raperda mengenai penyelenggaraan kearsipan pemerintah yang dinilai penting agar memiliki landasan dalam membentuk kearsipan daerah.
"Namun tetap yang paling penting itu tentang Raperda RPJPD dan pemilihan kepala desa yang harus kita bentuk secepatnya," pungkasnya.
Baca juga: Mulyani Resmi Jabat Anggota DPRD Paser Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Sekedar diketahui, empat Raperda usulan dari Pemkab Paser yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor (P4GN), pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara. (*)
Pemkab Paser Siapkan Rp12,7 Miliar untuk Insentif Kader Posyandu |
![]() |
---|
Lapangan Pasir Putih Terancam tak Bisa Dipakai untuk MTQ, Komisi I DPRD Paser Cari Solusi |
![]() |
---|
DLH Paser Irit Bicara Soal Aktivitas Tambang di Desa Modang, Warga Tolak Penggalian |
![]() |
---|
BPD Modang Cabut Dukungan terhadap Aktivitas Tambang Batu Bara di Modang Paser |
![]() |
---|
Asyik Bermain Judi Online, Buronan Setahun Pencuri Bawang di Paser Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.