Berita Penajam Terkini

Nelayan di PPU Diberi Kartu Kusuka dari Kementerian KKP

Nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal diberikan kartu identitas, atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Nelayan di PPU diberikan kartu Kusuka. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal diberikan kartu identitas, atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kartu ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai identitas pelaku usaha, serta legalitas dari usaha yang dijalankan.

Menurut Kepala Dinas Perikanan PPU, Andi Trasodiharto, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh nelayan, maupun pengusaha sektor kelautan, apabila memiliki kartu tersebut.

Terutama, kemudahan dalam mengusulkan proposal bantuan usaha, ke Kementerian KKP.

"Selain sebagai identitas itu juga sebagai persyaratan untuk mengajukan proposal bantuan," ungkapnya pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Nelayan di Kutai Kartanegara Diminta Gunakan Perahu Fiber, DKP Sebut Lebih Kuat dan Tahan Lama

Baca juga: Serahkan 250 Mesin dan Bibit Bandeng, Bupati Kukar Ingin Tingkatkan Ekonomi Nelayan Muara Badak

Ia melanjutkan, bahwa jika telah memiliki kartu ini, mereka bisa mengajukan bantuan seperti mesin, jaring, maupun kapal, untuk para nelayan.

Sedangkan untuk pengusaha dari sektor pengolahan hasil laut, misalnya pengusaha amplang ikan, bakso ikan dan lainnya, bisa mengusulkan agar mendapatkan peralatan pengolahan.

"Kalau kelompok pengelola dan pemasar, itu bisa diberikan mixer, wajan, peralatan pengolahan lainnya," sambungnya.

Kartu ini kata dia, tidak hanya untuk nelayan dan pengusaha pengolahan, tetapi juga untuk para pembudidaya.

Jika memiliki kartu ini, mereka bisa mengajukan untuk diberikan bantuan berupa bibit ikan, pupuk, hingga racun tambak.

"Juga untuk kelompok pembudidaya ikan, itu yang seperti tambak," lanjutnya.

Mekanisme untuk mendapatkan Kusuka cukup mudah, yakni datang ke kantor Dinas Perikanan setempat, kemudian mengisi formulir.

Setelah itu, Dinas Perikanan akan mengecek ke lapangan, untuk memastikan bahwa yang mengurus kartu, adalah benar pelaku usaha bidang perikanan.

"Mekanisme kartu Kusuka, ke dinas terus mengisi formulir, dia benar bekerja sebagai nelayan atau pengusaha, kemudian kita cek kelapangan," ujarnya.

Baca juga: Kredit Kukar Idaman untuk Petani dan Nelayan, Ketua DPRD Kukar: Stop Pinjam Rentenir

Dengan memiliki kartu Kusuka, masyarakat yang bergerak dibidang usaha perikanan, bisa lebih mudah, terutama dalam mendapatkan bantuan, dari pemerintah pusat.

"Ini sangat mempermudah para nelayan dan pembudidaya untuk mendapatkan bantuan," pungkasnya.

Sejauh ini, pemberian kartu Kusuka, sudah dilakukan ke 1.314 orang. Baik nelayan, pelaku usaha pengolahan, hingga pembudidaya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved