Pilpres 2024
Ada 3 Opsi Sanksi, Hakim MK Bisa Diberhentikan Bila Putusan MKMK Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik
Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (mkMK) Jimly Asshiddiqie menyebut ada tiga opsi sanksi yang dapat dijatuhi kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Jimly menuturkan, tiga opsi sanksi tersebut antara lain berbentuk teguran, peringatan, hingga pemberhentian.
Ketiga sanksi itu, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Dipercepat! Terjawab Kapan Putusan MKMK soal Laporan Etik Hakim MK Diumumkan, Cek Jadwal Terbaru
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan, opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Sementara sanksi berupa peringatan yaitu peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.
“Sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan. Tapi, variasinya bisa banyak. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly.
Kemudian, terkait opsi teguran terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan,” tutur Jimly.
“Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini.”
Namun demikian, Jimly menambahkan, apabila para hakim konstitusi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi nama baiknya.

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.
“Ya, belum, belum bisa,” katanya.
Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa hakim MK Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, untuk tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).
Selain itu, MKMK juga akan mengonfrontasi panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly.
Baca juga: Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga
Dipercepat
Soal dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dijadwalkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diputuskan paling lambat Selasa (7/11/2023).
Hal tersebut dibenarkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pihaknya mengatakan putusan laporan kode etik tersebut sudah dipercepat.
Jika pada putusan itu Anwar Usman terbukti bersalah soal pengesahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya, maka akan ada revisi regulasi batas usia capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.
Ini berarti putusan tersebut akan dibacakan sehari sebelum batas waktu pengusulan penggantian bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dikutip dari laman resmi KPU, pengusulan nama capres dan cawapres dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2023.
Jimly mengatakan, putusan tersebut dipercepat agar tidak melebihi tenggat pengusulan nama capres-cawapres tersebut.
Hal itu, kata Jimly, berdasarkan permintaan dari pelapor.
"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7."
"kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023), dikutip Facebook Tribunnews.com.
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan ini sengaja dibuat molor atau lama.
Sejatinya, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.
"Karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya."
Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly,
Meski putusan tersebut dibacakan lebih cepat, Jimly memastikan MKMK akan tetap bekerja dengan teliti dan cermat.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini buntut MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru
Anwar Usman Disidang Pertama
MKMK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK mulai, Selasa (31/10/2023) hari ini.
Jimly mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.
Sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Besok (hari ini) itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Laporan Etik Hakim MK Selesai 7 November, Sehari Sebelum Batas Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti.
Tak hanya Anwar Usman, Jimly mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, nanti malam.
Meski demikian, Jimly belum bisa memastikan soal kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.
Adapun ia memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ia menegaskan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum.
Sebab, Jimly menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.