Berita Viral

Masriah Kembali Jadi Tersangka, Kini Buang Sampah di Rumah Tetangga Sambil Joget, Dulu Siram Tinja

Masriah kembali jadi tersangka, kini buang sampah di rumah tetangga sambil joget, dulu siram tinja

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnewswiki/KOLASE/TRIBUN MEDAN
Masriah pelempar tinja ke tetangganya, Wiwik. Masriah kembali jadi tersangka, kini buang sampah di rumah tetangga sambil joget, dulu siram tinja 

Hal itu karena Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.

Sementara Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Baca juga: Viral Video Banyak Sampah Berserakan di Perairan Balikpapan, Arah Semayang ke Kampung Baru

Pernah siram air kencing dan tinja

Pangkal kasus ini adalah karena Masriah tak terima adiknya menjual rumah kepada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.

Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017.

Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.

Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.

Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.

Baca juga: DPW PKS Kalimantan Timur Ingatkan Calegnya Agar Hindari Money Politics

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved