Berita Viral

Masriah Kembali Jadi Tersangka, Kini Buang Sampah di Rumah Tetangga Sambil Joget, Dulu Siram Tinja

Masriah kembali jadi tersangka, kini buang sampah di rumah tetangga sambil joget, dulu siram tinja

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnewswiki/KOLASE/TRIBUN MEDAN
Masriah pelempar tinja ke tetangganya, Wiwik. Masriah kembali jadi tersangka, kini buang sampah di rumah tetangga sambil joget, dulu siram tinja 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat dengan Masriah (67 tahun)?

Wanita ini sempat viral karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti.

Atas perbuatannya tersebut, Masriah dihukum 1 bulan penjara.

Namun, bukannya jera, Masriah ternyata masih melanjutkan aksinya.

Baca juga: Terbongkar, Belanja Iklan Capres di Media Sosial, Prabowo Habiskan Rp 1 M Sebulan, Ganjar dan Anies?

Terbaru, Masriah kembali jadi tersangka.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka ini setelah Masriah menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti, sembari berjoget.

"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Dengan demikian, Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sama-sama dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk diketahui, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Baca juga: Pegawai Kafe Ini Diciduk Polisi usai Tiga Bulan Buron Karena Bacok Pengunjung

Jalani sidang pekan depan

Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).

Hukuman Masriah akan diputuskan oleh majelis hakim.

Namun, menurut dia, Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved