Breaking News

Berita Nasional Terkini

SYL 6 Jam Diperiksa, Dicecar 22 Pertanyaan soal Pemerasan hingga Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

SYL 6 jam diperiksa KPK, dicecar 22 pertanyaan, soal pertemuan hingga dugaan penyerahan uang ke Firli Bahuri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023). SYL 6 jam diperiksa KPK, dicecar 22 pertanyaan, soal pertemuan hingga dugaan penyerahan uang ke Firli Bahuri. 

TRIBUNKALTIM.CO - SYL 6 jam diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri , dicecar 22 pertanyaan, soal pertemuan hingga dugaan penyerahan uang ke Firli Bahuri.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka kasus di Kementerian Pertanian.

SYL disebut dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Seperti diberitakan sebelumnya, SYL melaporkan Firli Bahuri ke Mabes Polri dengan dugaan pemerasan.

Baca juga: Berkaitan dengan Hobi, 12 Senpi Milik Syahrul Yasin Limpo Dinyatakan Legal oleh Polri

Baca juga: Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Terus Bergulir, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Baca juga: Uang Korupsi Dipakai Syahrul Yasin Limpo guna Keperluan Pribadi, Beli Alphard hingga Perawatan Wajah

Adapun hal itu diungkapkan Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoboen usai mendampingi kliennya jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (31/10/2023) malam.

"Ada kurang lebih 22 pertanyaan sebelumnya pertanyaan itu pengulangan saja, mungkin menjaga konsistensi beliau (SYL). Beliau alhamdulillah menjawab lugas apa saja yang beliau ketahui dan beliau alami," ujar Jamal kepada wartawan.

Perihal pertanyaan-pertanyaan dari penyidik, dijelaskan Jamal, bahwa SYL dicecar seputar apakah pernah bertemu dengan Firli Bahuri serta soal penyerahan sejumlah uang.

"Lebih ke apakah benar beliau pada kapan aku lupa tadi itu pernah bertemu (dengan Firli), kemudian pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang diduga dan beredar di publik dan ada beberapa pertanyaan lain," jelasnya.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Bungkam Usai Diperiksa

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bungkam seribu bahasa usai menjalani proses pemeriksaan atas dugaan kasus pemerasan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, SYL yang memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye serta membawa map biru tua tampak keluar meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.15 WIB.

Bersama SYL terlihat pula Muhammad Hatta yang juga turut diperiksa dalam kasus pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.

Namun saat keluar gedung, SYL tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sedari tadi sudah menunggunya menjalani pemeriksaan.

Ia pun lantas pergi meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK.

Adapun terkait hal ini, terhitung SYL menjalani proses pemeriksaan kasus pemerasan tersebut selama 7 jam sejak dirinya pertama kali tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 13.11 WIB tadi.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Naik Penyidikan

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Dicecar 22 Pertanyaan, dari Soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved